Sebanyak 12 korban dari puluhan korban telah teridentifikasi. Mereka tengah menjalani pendampingan psikologis di Kantor Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Banten.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Sebanyak 40 anak disebut menjadi korban pelecehan seksual oleh Anas Taufik (48), tukang cukur rambut di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Rentetan pelecehan seksual ini terjadi dalam kurun tiga tahun terakhir di kontrakan dan salon milik tersangka.
Anas ditangkap polisi setelah orangtua salah satu korban yang berusia 10 tahun melapor ke Polsek Cikande, Sabtu (19/11/2022). Siswa sekolah dasar itu menceritakan telah dicabuli pelaku saat memangkas rambutnya pada Senin (14/11/2022).
”Pelaku sebut korbannya mencapai 40 anak. Anak-anak ini dari dua kompleks perumahan. Mereka dicabuli dan disodomi,” tutur Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Banten Hendry Gunawan ketika dihubungi Rabu (23/11/2022).
Sebanyak 12 korban telah teridentifikasi. Mereka tengah menjalani pendampingan psikologis secara di Kantor Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang. Hendry mengatakan, anak-anak yang teridentifikasi datang bersama orangtuanya. Mereka secara bertahap mengikuti asesmen untuk pemulihan dari trauma.
”Korban lain masih ditelusuri lebih lanjut karena ada sebagian orangtua yang tidak terbuka terkait anaknya yang menjadi korban. Ada rasa malu dan aib, tetapi kami upayakan bisa telusuri semua korban,” katanya.
Anas langsung ditahan polisi seusai penangkapan. Adapun kasus kekerasan seksual yang dilakukannya masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Serang.
Secara terpisah, Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, tersangka mengaku mencabuli 10 anak dalam pemeriksaan awal. Ia memperdaya korban dengan iming-iming diberikan uang jajan.
”Masih didalami adanya gangguan mental atau kelainan pada tersangka. Masih menunggu hasil pemeriksaan,” katanya.
Polisi menjerat Anas dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sepanjang tahun 2022, Komnas Perlindungan Anak Banten mencatat sedikitnya 113 kasus kekerasan terhadap anak dari delapan kabupaten/kota di Banten. Mirisnya, kasus kekerasan terhadap anak banyak terjadi di lingkungan terdekat, yaitu rumah dan lingkungan sosial (perumahan dan perkampungan) dengan pelaku adalah orang terdekat, orangtua, saudara, dan teman bermain.
Salah satu upaya pencegahan yang berjalan di Banten ialah sosialisasi dalam berbagai kesempatan. Dalam sosialisasi itu, masuk banyak laporan dan pengaduan dari warga serta catatan dari berbagai pendampingan yang telah dilakukan.