Dasar Aturan Alihfungsi SDN Pondok Cina 1 Masih Abu-abu
Alihfungsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi tempat ibadah tidak secara eksplisit tercantum dalam rencana tata ruang wilayah maupun rencana detil tata ruang Kota Depok.
Oleh
RIVALDO ARNOLD BELEKUBUN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Lahan SD Negeri Pondok Cina 1 yang akan dialihfungsikan menjadi tempat ibadah tidak secara eksplisit diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Depok, Jawa Barat. Isu alihfungsi lahan SDN Pondok Cina 1 yang terletak di Jalan Margonda Raya menjadi ramai dibicarakan semenjak sejumlah orangtua murid memrotes kebijakan tersebut. Satu bulan terakhir, sekitar 190 siswa di SD itu belajar tanpa guru.
Lahan ini tercantum dalam rencana pusat pelayanan kota (PPK) yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Depok tahun 2022-2042. Dalam aturan tersebut, lahan itu masuk dalam PPK Margonda tepatnya di Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji.
PPK Margonda ini direncanakan memiliki fungsi sebagai Center Business District atau pusat area bisnis dengan perwujudan bangunan yang meliputi pusat perdagangan dan jasa, perumahan, hunian vertikal, transit oriented development (TOD), pendidikan tinggi, kawasan pemerintahan, kawasan konservasi budaya, dan ruang terbuka hijau (RTH).
Tidak ada perencanaan khusus terkait penyediaan bangunan tempat ibadah di area tersebut. Perencanaan tata ruang untuk area PPK Margonda dipusatkan pada bangunan pendukung kegiatan bisnis masyarakat. Meski begitu, RTRW mengatur penyediaan fasilitas rumah peribadatan apabila ada yang memintanya.
Dilihat dari peta spasial Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) milik Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, lahan di sekitar Jalan Margonda Raya masuk dalam zona pusat perdagangan dan jasa. Begitu juga dengan lahan SD Negeri 1 Pondok Cina. Berdasarkan data terakhir, belum ada dokumen dan data spasial legal terkait RTRW Kota Depok 2022-2042 yang mengatur rencana khusus peruntukan lahan tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pembangunan masjid merupakan upaya pemerintah untuk mengakomodasi permintaan masyarakat sekitar Margonda yang melaporkan kurangnya masjid di wilayah tersebut. Untuk itu, Pemkot Depok mengajukan pembangunan Masjid Agung di sekitar Jalan Margonda Raya agar disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, setelah peninjauannya bersama dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, diputuskan bahwa pembangunan masjid dilakukan dengan pengalihfungsian lahan aset negara karena harga tanah di sekitar Margonda telah mencapai puluhan juta rupiah per meter.
"Karena tanah di Margonda sudah di atas Rp 30 juta per meter akhirnya tidak bisa beli pakai APBN. Lalu, Gubernur mengarahkan untuk cari aset pemerintah atau tanah negara," ujarnya.
Lahan SDN Pondok Cina 1 pun dipilih untuk dialihfungsikan sebagai bangunan masjid tersebut. Berdasarkan pemberitaan berbagai media massa, Ridwan Kami diberi tahu oleh Pemkot Depok bahwa tidak ada polemik dari masyarakat maupun penolakan untuk alihfungsi tersebut. Sehingga proses alihfungsi mendapatkan persetujuan dari Pemprov Jabar.
Intinya, dalam pembangunan, Pemkot Depok harus mematuhi RTRW dan RDTR yang berlaku (Nirwono Joga)
Akan tetapi, karena situasi terakhir tentang penolakan orangtua murid ramai diberitakan, Ridwan Kamil mengeluarkan pernyataan bahwa pembangunan masjid dapat ditunda bahkan dihentikan apabila masih menuai masalah dan polemik. Untuk itu, ia memerintahkan Pemkot Depok agar memusyawarahkan hal ini dengan orangtua murid tersebut.
Pada Rabu (30/11/2022), Pemkot Depok menggelar audiensi bersama orangtua murid SDN Pondok Cina 1 di Ruang Edelweis Balai Kota Depok. Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Depok memutuskan, usai sekolah itu menggelar ujian semester, per 12 Desember 2022, murid SDN Pondok Cina 1 harus sudah pindah ke sekolah lain.
Keputusan ini diambil setelah orangtua menyampaikan tuntutan yakni pengadaan kembali kegiatan belajar mengajar normal bersama guru dan penundaan proses alih fungsi hingga ada bangunan sekolah baru. Hingga saat ini, Rabu (7/12/2022), sebanyak 195 murid dari 362 murid sedang mengikuti ujian semester hari ketiga di sekolah mereka.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto menjelaskan, rencananya, masjid akan dibangun pada awal tahun 2023 dan ditargetkan akan selesai pada pertengahan tahun. Anggaran yang akan digunakan adalah APBD Provinsi Jawa Barat berjumlah Rp 18,8 miliar. Adapun luas lahan yang dialih fungsi adalah sekitar 1.603 meter persegi.
Pengamat tata kota Nirwono Joga mengatakan, pembangunan masjid ataupun rumah peribadatan lainnya harus sesuai dengan RTRW Kota Depok. Dalam hal ini, usulan pembangunan masjid yang dilakukan tanpa didasari perencanaan tata ruang tidak bisa dilakukan begitu saja karena fungsi bangunan terhadap lingkungan masyarakat sekitar berbeda.
Untuk itu, sebaiknya, Pemkot Depok mempertimbangkan kembali urgensi dari kebutuhan pembangunan ini dengan memetakan jumlah masjid yang telah ada di sekitar Margonda. Hal yang perlu dilihat adalah sebaran dan cakupan masjid-masjid tersebut. Lalu, perlu juga melihat apakah keberadaan masjid mencukupi kebutuhan beribadah warga.
"Intinya, dalam pembangunan, Pemkot Depok harus mematuhi RTRW dan RDTR yang berlaku," kata Nirwono.
Dari penelusuran di lapangan, ada sekitar 20 bangunan masjid di Jalan Raya Margonda maupun di gang-gang yang dekat dengan jalan tersebut. Di sekitar lahan SD Pondok Cina 1, ada Masjid Jami Al-Mu'aawanah, Masjid Daarul Ilmi Universitas Gunadarma yang berjarak sekitar 400 meter, Masjid Al Ikhlas yang berjarak sekitar 500 meter, dan Masjid Jami' Al-Istiqomah yang berjarak 600 meter.