Pelonggaran Larangan Bawa Hewan di ”Car Free Day” Jakarta Masih Dikaji
Masyarakat pencinta hewan Jakarta meminta kelonggaran larangan membawa hewan peliharaan ke kawasan HBKB. Dishub DKI Jakarta masih mempertimbangkan permintaan itu.
Oleh
Ayu Octavi Anjani
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat pencinta hewan di Jakarta menginginkan kelonggaran peraturan yang melarang hewan peliharaan memasuki kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji permintaan tersebut.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan membuat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 20 Oktober 2022. Dirinya sebagai Penggagas Car Free Day (CFD) Dog Lovers, memohon agar pencinta hewan dapat membawa peliharaan mereka memasuki jalanan di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB).
”(Permohonan itu) Tujuannya, agar kami para pencinta hewan dapat diberi ruang untuk membawa anjing dan kucing kami masuk kawasan HBKB,” katanya saat menghadiri rapat secara daring, menindaklanjuti permohonan itu, Selasa (1/11/2022).
Rapat tindak lanjut ini merupakan respons dari Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, atas permohonan Azas Tigor Nainggolan. Rapat diikuti oleh Kepala Seksi Penegakan Aturan dan Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Pemprov DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Komando Garnisun Tetap I/Jakarta, dan puluhan pencinta hewan.
Kami juga mengajari hewan peliharaan kami sopan santun dan cara tidak menggigit orang lain di tempat umum. Selain itu, prinsip kami sebagai pencinta hewan tetap sama, tidak dihapus larangannya, tapi dilonggarkan saja. (Janti)
Ruli, seorang pencinta hewan, berharap adanya kelonggaran peraturan dalam kebijakan pelarangan membawa hewan peliharaan di kawasan HBKB.
”Saya memohon kelonggaran peraturan untuk bisa membawa anjing saya masuk ke kawasan HBKB. Kami, para pencinta hewan sudah sepakat akan menaati peraturan yang ada jika hewan boleh dibawa masuk,” katanya.
Menurut Ruli, hewan peliharaan juga perlu bersosialisasi di ruang publik. Para pemilik tidak keberatan jika nantinya tetap akan diberlakukan peraturan terkait kenyamanan dan keamanan pengunjung lain.
Adapun Janti, seorang pencinta hewan yang saat ini tinggal di Jepang, juga menyayangkan pelarangan hewan peliharaan masuk ke kawasan HBKB. Ia menilai perlu ada keseimbangan antara manusia dan hewan peliharaan.
”Kami juga mengajari hewan peliharaan kami sopan santun dan cara tidak menggigit orang lain di tempat umum. Selain itu, prinsip kami sebagai pencinta hewan tetap sama, tidak dihapus larangannya, tapi dilonggarkan saja,” kata Janti.
Pertimbangan lebih jauh
Kepala Seksi Penegakan Aturan dan Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Kelik Setiawan menilai, perlu ada pertimbangan lebih jauh terkait kelonggaran peraturan membawa hewan peliharaan ke kawasan HBKB. Hal ini didasari oleh ketidaknyamanan dan ketidakamanan masyarakat lain yang tidak menerima kehadiran hewan di kawasan HBKB.
”Kami menerima segala masukan para pencinta hewan yang diwakilkan oleh saudara Azas Tigor Nainggolan. Namun, kami juga harus melakukan peninjauan lebih jauh terkait peraturan larangan membawa hewan peliharaan ke kawasan HBKB karena akan membutuhkan proses dan waktu yang panjang lagi untuk membentuk aturan baru,” katanya.
Pemerintah perlu tegas dalam memutuskan boleh tidaknya membawa hewan peliharaan di kawasan itu. (Trubus Rahardiansyah)
Hal yang sama juga diungkapkan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Alfred Sitorus. Menurut dia, pelarangan sudah dilakukan sejak sebelum pandemi Covid-19. Larangan membawa hewan peliharaan sudah diatur untuk semua pencinta hewan, tidak hanya pencinta hewan anjing dan kucing.
”Permohonan ini perlu ditinjau lebih jauh lagi, karena kami tetap akan mengedepankan keadilan bagi masyarakat lain juga. Tapi, bukan berarti kami tidak mempertimbangkan pemberian ruang terbuka bagi anjing dan kucing ini,” kata Alfred.
Pertimbangan kelonggaran aturan larangan membawa hewan peliharan ini juga dijelaskan oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Pemprov DKI Jakarta Rismiati. Pihaknya akan mempertimbangkan pemberian ruang dengan mengidentifikasi terlebih dahulu hewan-hewan peliharaan yang pernah masuk ke kawasan HBKB sebelumnya.
Hewan peliharaan seperti anjing perlu dipastikan telah menerima suntikan vaksin rabies. Aturan dengan menunjukkan sertifikat vaksin rabies dapat menjadi pertimbangan bagi para pencinta hewan agar dapat membawa hewan peliharaannya masuk ke kawasan HBKB.
Meskipun begitu, para pihak terkait juga melihat laporan dari Cepat Respon Masyarakat (CRM) yang mengeluhkan masuknya hewan peliharaan ke kawasan HBKB. Keluhan ini terkait kurangnya pengawasan hewan dari pemilik serta kotoran hewan yang berceceran.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, perlu adanya peninjauan ulang terkait kelonggaran larangan membawa hewan peliharaan ke kawasan HBKB. Pemerintah perlu tegas dalam memutuskan boleh tidaknya membawa hewan peliharaan di kawasan itu.