logo Kompas.id
MetropolitanTanpa Sanksi Tegas, Aturan...
Iklan

Tanpa Sanksi Tegas, Aturan Larangan Merokok di Ruang Publik Jakarta Tak Efektif

Jakarta memerlukan peraturan daerah yang memberi sanksi tegas bagi mereka yang melanggar aturan larangan merokok di ruang publik.

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
· 4 menit baca
Puluhan merek rokok, termasuk rokok kretek, dijual bebas di sebuah kios di kawasan Ciracas, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Puluhan merek rokok, termasuk rokok kretek, dijual bebas di sebuah kios di kawasan Ciracas, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

JAKARTA, KOMPAS — Aturan mengenai pelarangan merokok di ruang publik di Jakarta dinilai masih lemah karena minimnya sanksi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu segera mengesahkan aturan berisi sanksi tegas sebagai upaya membendung bahaya asap rokok yang mengancam kesehatan masyarakat.

Di Jakarta, peraturan mengenai larangan merokok di ruang publik tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Di dalamnya, diatur mengenai lokasi larangan merokok, tetapi tanpa disertai sanksi atau denda bagi yang melanggar.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000