Fikry Bebas, Terpidana Lainnya Menunggu Putusan Kasasi
Bebasnya Fikry menunjukkan bahwa adanya rangkaian konstruksi peristiwa yang terputus. Kalau satu peran tidak terpenuhi, seharusnya berlaku hal yang sama pada lainnya.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satu dari empat terpidana perkara begal sepeda motor pada 24 Juli 2021 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala dakwaan menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Kini, keempatnya masih menunggu kabar putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Menurut Tim Advokasi Anti-Penyiksaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Teo Reffelsen, pada Jumat (28/10/2022), bebasnya Fikry menunjukkan bahwa adanya rangkaian konstruksi peristiwa yang terputus. Perkara yang disangkakan kepada Fikry, Abdul Rohman, Randi Apryanto, dan Muhammad Rizky seharusnya runtuh ketika ada satu yang tidak terbukti.
”Mereka satu dakwaan, satu pasal, sehingga perkaranya digabung. Dalam dakwaan, mereka terbagi dalam peran-peran. Kalau satu peran tidak terpenuhi, yang lainnya juga tidak terbukti,” ucapnya di Jakarta.
Sebagai informasi, Fikry dan tiga temannya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang pada 25 April 2022. Mereka didakwa dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian yang disertai kekerasan.
Muhammad Fikry, Randi Apryanto, dan Muhammad Rizky masing-masing divonis pidana penjara 9 bulan. Adapun Abdul Rohman dijatuhi pidana 10 bulan penjara. Setelah bebas, mereka mengajukan permohonan banding karena keberatan dengan putusan majelis hakim PN Cikarang.
Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Bandung, hanya Fikry yang dinyatakan tidak bersalah. Sementara ketiga temannya dianggap terbukti bersalah.
Saat ini, mereka sedang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Permohonan kasasi diajukan karena masih banyak kekeliruan serta fakta yang tidak digunakan dalam persidangan sebelumnya.
”Temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak digunakan (dalam sidang banding). Selain itu, ada atau tidaknya penyiksaan tetap harus diperhitungkan dalam pengadilan,” ucap Andrie Yunus dari Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Proses kasasi telah masuk ke Mahkamah Agung, harapannya putusan kasasi nantinya dapat memperbaiki dan mengoreksi putusan banding.
Penyiksaan
Sebelumnya, Komnas HAM juga menyebutkan bahwa Muhammad Fikry, Randi Apryanto, serta Muhammad Rizky disiksa selama 8 jam seusai ditangkap aparat Kepolisian Sektor Tambelang dan Kepolisian Resor Metro Bekasi. Penyiksaan itu terjadi pada 28 Juli 2021 dalam rentang waktu pukul 20.00 sampai dengan 29 Juli 2021 pukul 03.00 (Kompas.id, 20/4/2022).
”Ditemukan setidaknya 10 bentuk penyiksaan terhadap M Fikry dan kawan-kawan. Ditemukan setidaknya delapan perkataan polisi yang merupakan bagian dari kekerasan verbal,” kata Koordinator Bidang Pemantau dan Penyelidikan Endang Sri Melani.
Dari temuan Komnas HAM, ada 6 alat yang digunakan polisi untuk menyiksa M Fikry dan kawan-kawan. Alat itu, antara lain, senjata api, plakban, kain sarung, tali gantungan kunci, batu koral, dan sepatu polisi, serta penyiksaan dengan tangan kosong.
Harapan keluarga
Rusin (49), orangtua dari Fikry, mengatakan, semenjak anaknya ditahan, usaha yang dirintisnya terganggu. Bengkel serta warung kecil miliknya menjadi tidak terurus. Selain itu, keluarganya sering menjadi bahan cemoohan tetangga dan lingkungan kerja.
Senada dengan hal itu, Saipul Bahri (42), orangtua Rizky, berharap harkat dan martabat keluarganya dipulihkan kembali. Menurut Saipul, anak-anak mereka tidak ada satu pun yang melakukannya.