Sedikitnya 16 Siswa di Pesanggrahan Keracunan Makanan
Sedikitnya 16 siswa menjadi korban keracunan makanan akibat ulah seorang pedagang kaki lima (PKL) yang tidak bertanggung jawab. Pendataan dan pengawasan PKL diperlukan agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sedikitnya 16 siswa di Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggaran, Jakarta Selatan, mengalami keracunan makanan. Spageti yang dijual pedagang kaki lima diduga menjadi penyebab siswa keracunan.
Berdasarkan data dari Puskesmas Kelurahan Ulujami, 12 siswa berasal dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) Darussalam dan 4 siswa dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darussalam. Mereka mengalami pusing yang berujung pada sakit perut, mual, dan muntah-muntah.
”Saat siswa ditanya, mereka semua ternyata makan spageti yang dijual PKL. Gejalanya juga sama sehingga dapat disimpulkan akibat keracunan makanan,” ujar Kepala Puskesmas Kelurahan Ulujami Ita Juana, Kamis (27/10/2022).
Peristiwa keracunan makanan spageti terjadi Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 13.00. Satu siswa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Pesanggrahan karena muntah cukup parah.
”Yang berobat ke Puskesmas Ulujami totalnya 16 orang. Masih ada juga yang tidak ke sini (Puskesmas Ulujami) dan langsung ke rumah sakit terdekat atau diobati di rumah masing-masing,” lanjutnya.
Salah satu orangtua siswa, Muchlis (58), mengatakan anaknya mual-mual sepulang dari sekolah. Karena tidak sempat ke puskesmas, ia langsung memberikan susu untuk diminum anaknya agar lekas pulih.
Spagetipenyebab keracunan dijual salah seorang PKL yang dikemas menggunakan gelas plastik kecil seharga Rp 2.000 per gelas. ”PKL yang jual itu masih baru (berjualan), tidak ada yang mengenal. Harga spagetinya juga murah, siswa mana yang tidak tertarik,” ujar Muchlis.
Karena tidak ada kantin yang menjual makanan, sewaktu istirahat atau pulang sekolah, siswa membeli makanan dari PKL yang berada di depan sekolah. Biasanya ada lima sampai enam PKL yang berjualan makanan, seperti bakso, soto, dan martabak telur.
Kami sudah meminta pihak sekolah untuk segera menyiapkan kantin yang bersih dan aman untuk anak sekolah. Dengan begitu, pelarangan PKL berjualan dapat dilakukan. (Yudha Irawan)
Pada Kamis (27/10/2022) siang tidak ditemukan PKL yang berjualan di depan sekolah. Namun, masih banyak sampah tusuk sate dan plastik yang berserakan di tempat PKL biasa berjualan.
Di bagian dalam sekolah juga hanya satu pedagang dari koperasi sekolah yang berjualan. Dagangannya sebatas makanan ringan dan minuman kemasan, tidak beragam seperti yang dijual PKL.
Sebagai informasi, kompleks MI dan MTs Darussalam berada dalam satu bangunan yang sama. Keduanya bersebelahan dengan Puskesmas Ulujami. Selain itu, sekolah tersebut juga dekat dengan kantor Kelurahan Ulujami sehingga informasi keracunan makanan dapat ditindak dengan cepat.
Lurah Ulujami Yudha Irawan menyebutkan, pihak Kelurahan Ulujami telah berkoordinasi dengan Yayasan Islam Darussalam untuk penertiban PKL di depan sekolah. Pasalnya, baik MTs maupun MI Darussalam tidak lagi menyediakan kantin semenjak pandemi Covid-19 merebak.
”Kami sudah meminta pihak sekolah untuk segera menyiapkan kantin yang bersih dan aman untuk anak sekolah. Dengan begitu, pelarangan PKL berjualan dapat dilakukan,” ujarnya.
Sebenarnya PKL tidak boleh berjualan di depan sekolah, terlebih mengganggu badan jalan dan membuat kemacetan. Hal yang menjadi pertimbangan adalah tidak ada tempat untuk siswa jajan dan ruang untuk pedagang kecil berjualan.
Menurut Yudha, PKL di depan MI dan MTs Darussalam sudah diterima oleh siswa dan orangtua. Namun, karena satu PKL yang tidak bertanggung jawab, hal tersebut berdampak pada pedagang lainnya.
”Selain mendorong persiapan kantin sekolah, PKL juga akan dilakukan pendataan agar lebih teratur dan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” tambahnya.
Dari pembicaraan orangtua siswa yang menunggu anaknya pulang sekolah, mereka menerima keberadaan PKL di sana. Namun, mereka menyayangkan ada seorang PKL baru yang merusak keadaan.
Ketentuan tentang PKL diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dalam Pasal 6 disebutkan, pendataan PKL oleh wali kota atau bupati dapat dilakukan melalui lurah atau camat bersama dengan kepala suku dinas koperasi usaha kecil dan menengah (KUKM).
Pengawasan PKL dilakukan oleh dinas KUKM yang berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan serta instansi terkait. Instansi terkait itu di antaranya lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta aparat pengawas intern pemerintah.