Tentukan UMP 2023, DKI Tunggu Data Pertumbuhan Ekonomi
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2023 ditargetkan bisa diumumkan pada 20 November 2022.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dewan Pengupahan DKI segera membahas besaran upah minimum provinsi tahun 2023. Hanya saja, Dewan Pengupahan masih perlu menunggu data terkait pertumbuhan ekonomi untuk bisa menghitung besaran upah minimum. Menurut rencana, upah minimum diumumkan pada 20 November 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransenergi) DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (26/10/2022), seusai pelantikan Dewan Pengupahan DKI Jakarta menjelaskan, sampai saat ini Dewan Pengupahan masih menunggu nilai atau angka pertumbuhan ekonomi. Untuk data inflasi Jakarta, menurut Andri, sudah muncul angkanya, yaitu 4,5 persen.
”Adapun pertumbuhan ekonomi nanti akan dirilis BPS DKI Jakarta pada 7 November 2022,” kata Andri yang juga menjadi anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pemerintah.
Selain data tersebut, Dewan Pengupahan DKI juga menunggu angka besaran tenaga kerja per rumah tangga. Data itu akan disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah ada angka-angka itu keluar, baru nanti kita akan melakukan sidang untuk melakukan rumusan-rumusannya sudah ditetapkan melalui PP No 36 Tahun 2021,” kata Andri.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon, menjelaskan, untuk perhitungan UMP DKI Jakarta 2023, patokan perhitungan yang dipakai PP No 36/2021 yang adalah turunan dari UU Omnibus Law.
Belajar dari penetapan UMP 2022, meski Dewan Pengupahan sudah menetapkan angka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, besaran UMP justru direvisi Gubernur DKI Jakarta kala itu, Anies Baswedan. Hal itu berkonsekuensi hukum dengan adanya sidang dan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
”Pertanyaan saya, dasar penghitungan dengan PP No 36 itu akan berubah atau tidak?” tanya Simbolon.
Andri melanjutkan, dengan adanya perkara hukum di pengadilan, saat ini Dewan Pengupahan juga sedang menunggu hasil putusan PTUN tersebut.
”Setelah ada keputusan, baru nanti kita akan diskusikan dengan para pakar dan ahli-ahli ke depannya seperti apa, termasuk juga kita masukkan ke dalam materi dari sidang pengupahan yang akan kita lakukan,” kata Andri.