logo Kompas.id
MetropolitanLangkah DKI Tangani Kasus...
Iklan

Langkah DKI Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut

Dinas Kesehatan DKI Jakarta melarang obat sirop sesuai edaran dan melakukan surveilans, juga menyiapkan tempat tidur perawatan khusus anak dan mengirim tenaga perawat untuk belajar ke RSUPN Cipto Mangunkusumo.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti seusai rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta tentang perkembangan kasus gagal ginjal akut, Selasa (25/10/2022).
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti seusai rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta tentang perkembangan kasus gagal ginjal akut, Selasa (25/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat 90 kasus dengan diagnosis gagal ginjal akut sejak Januari hingga Oktober 2022. Hasil surveilans menunjukkan bahwa paparan terjadi dalam rentang waktu tujuh hari atau sepekan, mulai dari mengonsumsi obat sirop sampai timbul gejala oliguria atau tidak mengeluarkan urine sama sekali dengan atau tanpa gejala prodormal.

Dari 90 kasus yang terlaporkan itu, 15 anak sembuh, 26 anak dalam perawatan, dan 49 anak meninggal. Sebanyak 56 persen kasus merupakan warga Jakarta, 20 persen dari Jawa Barat, 12 persen warga Banten, dan sisanya dari luar daerah.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000