Hotman menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa, menggantikan Henry Yosodiningrat. Koneksi Hotman dan Teddy dijadikan alasan utama pengacara kondang itu mau membela Teddy dalam kasus narkoba.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengacara kondang Hotman Paris kini menjadi kuasa hukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam kasus dugaan peredaran 5 kilogram sabu. Penunjukan ini bersamaan dengan pemindahan lokasi penahanan Teddy dari Markas Besar Polri ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Senin (24/10/2022) malam, Teddy tiba di Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (14/10/2022). Sekitar pukul 20.00, mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah mengenakan kaus tahanan Polda Metro Jaya berwarna jingga, peci hitam, dan tangan terikat kabel ties. Ia diantar petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ke rumah tahanan. ”Terkait Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Penahanan ini terkait dugaan kasus di Pasal 114 Ayat 3 Sub-pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. Di sana, Hotman Paris juga datang menunggu kedatangan Teddy. Hotman ditunjuk menjadi pengacara menggantikan Henry Yosodiningrat. Henry belum genap seminggu menjadi kuasa hukum Teddy sejak 18 Oktober lalu. Baca juga: Hotman Paris Hutapea dan Kekuatan Viral Para Pengais KeadilanDikutip Kompas.com, Senin (24/10/2022), Henry menyebut ada sejuta alasan ia berhenti menjadi pembela Teddy. Adapun Hotman dan tim mau menggantikannya karena beberapa alasan. Salah satunya terkait koneksi Hotman dengan Teddy sebelumnya. ”Motivasi saya kenapa mau, karena waktu memang jauh sebelum korona, waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopeminal di Divpropam, banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Johny, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu,” ucapnya kepada wartawan.
Sejauh ini, Hotman sudah membaca berita acara pemeriksaan kasus Teddy. Ia pun mempertanyakan hal yang menjadi alasan polisi mempersangkakan kliennya. Salah satunya terkait 5 kilogram sabu yang diduga dikendalikan Teddy untuk dijual ke Jakarta. Barang itu didapat dari penyisihan barang bukti pengungkapan kasus peredaran sekitar 40 kilogram sabu di Bukittinggi, Juni 2022. Saat itu, kasus ditangani di bawah pimpinan Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, yang ikut menjadi tersangka dalam kasus yang menjerat Teddy. Penyisihan ini, kata Hotman, sudah sesuai prosedur standar operasi.
”Jadi, kalau memang dia mau niat menjual, kenapa dia umumkan bahwa 5 kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya,” kata Hotman.
Baca juga: Aktivis Antinarkoba Henry Yosodiningrat Jadi Pengacara Irjen Teddy MinahasaIa juga berdalih mengenai Teddy yang memerintahkan Dody untuk menarik barang bukti yang disisihkan sebagai umpan untuk tersangka lain bernama Linda. Sebelumnya, barang bukti 5 kg sabu hendak dipakai sebagai umpan dalam teknik penyamaran untuk menjebak Linda. ”Yang semula direncanakan sebagai umpan agar semua ditarik, tapi kok tiba-tiba sudah ada yang terjual, katanya sudah ada yang terjual 1 kg. Bahkan, yang lebih anehnya lagi beberapa saat kemudian ada 2 kg sudah ada di Linda,” ujarnya, menambahkan.
Pernyataan Hotman bertentangan dengan perkataan kuasa hukum enam tersangka lainnya dalam kasus sama, Adriel Viari Purba dan tim. Adriel dan tim menjadi pengacara eks Kapolres Bukittingi dan Kepala Biro Logistik Polda Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, Komisaris Kasranto alias KS, Aiptu Janto alias J, Linda alias L, Samsul Maarif alias A, dan Nasir alias DG. Keenam orang ini jadi bagian dari sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sama.
Minggu (23/10/2022), Adriel mengklaim Linda sudah lama tidak mengedarkan narkoba. Adapun Dody dipaksa Teddy untuk menjual sabu ke Linda walau Dody sudah menolak karena tidak berani. Semua kliennya pun menyalahkan Teddy. ”Semuanya memberikan keterangan bahwa Bapak Teddy Minahasa-lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini. Ini penjelasan dari klien saya semua tersangka enam-enamnya,” ujarnya.