logo Kompas.id
MetropolitanBunuh Teman di Apartemen,...
Iklan

Bunuh Teman di Apartemen, Rudolf Kena Pidana Berlapis

Rudolf membunuh teman perempuannya, Ade Yunia Rizabani alias Icha (36), di kamar apartemen dengan cara dicekik. Rudolf telah merencanakan secara matang perbuatan kejinya demi membalas rasa sakit hati.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 2 menit baca
Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan berencana di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022). Pembunuhan terjadi di sebuah apartemen di Jakarta Pusat oleh tersangka Christian Rudolf Tobing (36) terhadap kawan perempuannya Ade Yunia Rizabani alias Icha (36).
HUMAS POLDA METRO JAYA

Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan berencana di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022). Pembunuhan terjadi di sebuah apartemen di Jakarta Pusat oleh tersangka Christian Rudolf Tobing (36) terhadap kawan perempuannya Ade Yunia Rizabani alias Icha (36).

JAKARTA, KOMPAS — Christian Rudolf Tobing, pria yang membunuh kawan perempuannya di apartemen di Jakarta Pusat, bisa dihukum pidana berlapis dengan ancaman pidana seumur hidup. Ia telah merencanakan secara matang perbuatan kejinya demi membalas rasa sakit hati.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, polisi telah menetapkan Rudolf (36) sebagai tersangka Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000