Bentrokan Antarmassa di Mampang Prapatan, 44 Orang Jadi Tersangka
Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan kedua belah pihak dalam bentrokan antarmassa di Mampang Prapatan tak dapat dibenarkan. Apalagi tindakan itu diikuti dengan pengerahan massa.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 44 orang sebagai tersangka kasus bentrokan massa melibatkan dua organisasi masyarakat di pekarangan kafe kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penetapan puluhan orang sebagai tersangka ini jadi peringatan bahwa tak ada toleransi untuk segala bentuk premanisme di Ibu Kota.
”Terkait bentrokan dua kelompok massa, kami tetapkan 44 tersangka dari dua belah pihak,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (18/10/2022) malam.
Hengki mengatakan, 44 tersangka itu langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangka melanggar Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 358 KUHP. Puluhan tersangka itu terancam pidana penjara paling lama 5,6 bulan.
Hengki mengatakan, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan kedua belah pihak dalam bentrokan antarmassa di Mampang Prapatan tak dapat dibenarkan. Apalagi tindakan itu diikuti dengan pengerahan massa.
”Ini jadi peringatan. Segala bentuk tindakan premanisme kami tindak tegas,” ucap Hengki.
Kasus bentrokan antarmassa yang berujung penetapan 44 orang sebagai tersangka terjadi pada Senin (17/10/2022) malam. Akibat bentrokan antarmassa itu, tiga orang menderita luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kasus bentrokan antarmassa ormas juga sebelumnya pernah terjadi di depan pusat perbelanjaan di Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Juli 2022. Bentrokan antarormas itu viral di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Aris Timang mengatakan, dua kelompok ormas yang terlibat bentrok itu sesama berbasis kepemudaan. Bentrokan itu terjadi karena kesalahpahaman.