logo Kompas.id
MetropolitanBentrokan Antarmassa di...
Iklan

Bentrokan Antarmassa di Mampang Prapatan, 44 Orang Jadi Tersangka

Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan kedua belah pihak dalam bentrokan antarmassa di Mampang Prapatan tak dapat dibenarkan. Apalagi tindakan itu diikuti dengan pengerahan massa.

Oleh
STEFANUS ATO
· 2 menit baca
Ilustrasi. Situasi massa antarormas di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (8/6/2021) malam. Dua kubu ormas sempat terlibat bentrokan di depan kantor polisi tersebut.
ISTIMEWA

Ilustrasi. Situasi massa antarormas di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (8/6/2021) malam. Dua kubu ormas sempat terlibat bentrokan di depan kantor polisi tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 44 orang sebagai tersangka kasus bentrokan massa melibatkan dua organisasi masyarakat di pekarangan kafe kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penetapan puluhan orang sebagai tersangka ini jadi peringatan bahwa tak ada toleransi untuk segala bentuk premanisme di Ibu Kota.

”Terkait bentrokan dua kelompok massa, kami tetapkan 44 tersangka dari dua belah pihak,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (18/10/2022) malam.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000