Celurit merupakan alat untuk bertani. Di tangan sebagian pelajar, alat itu menjadi senjata tajam untuk tawuran. Tak perlu susah-susah membuatnya, mereka cukup berbelanja secara daring di lokapasar.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tawuran antarpelajar yang menggunakan senjata tajam di Jakarta dan sekitarnya akhir-akhir ini semakin marak dan meresahkan masyarakat. Mudahnya para pelajar itu mengakses senjata tajam melalui platform lokapasar diyakini makin membuka peluang terjadinya tawuran. Di berbagai lokapasar, pelajar gampang membeli senjata tajam berbagai bentuk dan ukuran.
Senjata tajam, seperti celurit, pedang, golok, dan arit, masuk dalam kategori alat pertanian, perkebunan, atau pertukangan dalam platform lokapasar. Penggunaan senjata tajam yang tidak sesuai fungsinya membahayakan lingkungan sekitar.
Penelusuranmenggunakan mesin pencari Google pada Jumat (14/10/2022) dengan kata kunci ”jual celurit” dan ”jual pedang” menemukan berbagai senjata tajam yang mirip dengan barang bukti pelaku tawuran yang disita kepolisian. Berbagai senjata tajam itu tersedia pada lima platform lokapasar besar di Indonesia.
Senjata tajam yang sering digunakan adalah celurit, khususnya yang muat untuk dimasukkan ke tas sekolah. (Rahmat)
Sedikitnya 50 akun pedagang pada setiap platform lokapasar menjual senjata tajam dengan ukuran dan harga yang beragam. Harga tiap senjata tajam berkisar Rp 30.000 hingga Rp 2,5 juta tergantung dari biaya produksi, orisinalitas, dan kekuatan. Untuk ukuran berkisar dari 40 sentimeter hingga 110 sentimeter.
Pembelian senjata tajam melalui platform lokapasar hanya membutuhkan akun, alamat pengiriman, dan uang pembayaran. Ketiga hal tersebut dapat dipenuhi dengan mudah oleh pelajar.
”Senjata tajam biasanya dibeli pakai uang sendiri melalui lokapasar. Barangnya dikirim ke tempat teman yang ngekos. Setiap pelajar minimal punya satu (senjata tajam) untuk berjaga-jaga,” ujar Erwin, pelajar di salah satu SMA di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat.
Senjata tajam dengan harga di atas Rp 1 juta dibeli secara patungan. Barang tersebut kemudian disembunyikan di tempat nongkrong atau sekitar sekolah agar mudah diambil kembali ketika dibutuhkan.
Pelajar lainnya, Rahmat (16), mengatakan, senjata tajam yang sering digunakan adalah celurit. Selain karena mudah didapat, celurit ukuran 40 sentimeter hingga 60 sentimeter muat untuk dimasukkan ke tas sekolah.
Senjata tajam jenis celurit ini rata-rata dijual oleh pedagang asal Bangkalan, Jawa Timur. Namun, ada juga yang dijual oleh pedagang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sebagian pedagang bahkan memberikan opsi pembayaran saat barang telah sampai.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Senen Ajun Komisaris Ganang Agung menyebutkan, barang yang dijual sebenarnya adalah peralatan pertanian, perkebunan, dan pertukangan. Namun, di tangan pelajar, senjata itu dimodifikasi dan digunakan untuk tawuran.
”Sebagian senjata tajam yang ditemukan memiliki motif dan corak hiasan tertentu. Tidak mungkin itu digunakan untuk bertani, berkebun, atau bertukang,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Barat Komisaris Haris Kurniawan menambahkan, pihaknya tidak bisa menindak satu per satu pedagang yang berjualan di platform lokapasar. Penindakan hanya dilakukan pada toko luring yang berjualan di Jakarta.
Meskipun demikian, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak pengiriman barang untuk melaporkan barang yang mencurigakan. Barang tersebut di antaranya narkoba, senjata tajam, dan senjata api.
Kepala Komunikasi Eksternal Tokopedia, salah satu platform lokapasar di Indonesia, Ekhel Chandra Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk penjualan produk yang melanggar ketentuan.
”Aksi kooperatif bersama para mitra strategis, termasuk pihak kepolisian, terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Platform lokapasar menyediakan fitur pelaporan untuk produk yang melanggar hukum. Penjual yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.