Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkotika
Polda Metro Jaya menetapkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam kasus narkotika. Ia diancam hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Inspektur Jenderal Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya menangkap sejumlah anggota kepolisian aktif di Sumatera Barat dalam penyelewengan barang bukti kasus narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa dalam keterangan pers, Jumat (14/10/2022), di Polres Jakarta Pusat, mengatakan, pihaknya menangkap sejumlah anggota kepolisian aktif terkait dengan kasus tindak pidana narkotika. Salah satu anggota polisi itu adalah Inspektur Jenderal Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.
Penangkapan Teddy merupakan bagian dari rangkaian pengembangan kasus serta penangkapan tersangka sebelumnya. Peredaran gelap narkotika dalam bentuk sabu yang melibatkan Teddy yang sebelumnya dipromosikan sebagai Kepala Polda jawa Timur itu mencapai 41 kilogram.
Berdasarkan keterangan tersangka D yang berpangkat Ajun Komisaris Besar, yang merupakan anggota Polda Sumbar dan mantan Kepala Polres Bukit Tinggi, dirinya mendapat perintah dari Teddy untuk mengambil 5 kg dari 41 kg sabu. Dari 5 kg sabu itu, barang bukti sebanyak 3,3 kg sabu sudah disita polisi dan 1,7 kg sabu diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
”Irjen Pol TM sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Kami masih dalami, tapi dari keterangan D itu perintah dari Bapak TM,” kata Mukti.
Mukti mengatakan, kasus ini melibatkan juga beberapa anggota polisi aktif lainnya, yakni Komisaris KS, Kepala Polsek Kalibaru; dan Ajun Inspektur Satu J, anggota Polres Tanjung Priok. Barang bukti yang disita sebanyak 305 gram sabu yang ditemukan di kantor Komisaris KS. Lalu, polisi juga menangkap tersangka AD, anggota Polres Metro Jakarta Barat.
Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Bhirawa Braja Paksa menuturkan, sesuai dengan arahan Kapolri dan Kapolda, pihaknya akan menindak tegas semua anggota Polda Metro Jaya yang melanggar kode etik ataupun disiplin. Ancaman sanksi pemecatan kepada anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya penyalahgunaan peredaran narkoba, sebagai komitmen Kapolda Metro Jaya untuk mentransformasi perilaku anggota Polda Metro Jaya agar lebih baik, profesional, dan presisi.
”Anggota yang melakukan pelanggaran berkaitan dengan narkoba, kami sudah memberikan sanksi terhadap 25 orang berupa demosi atau kami copot dari jabatannya dan tidak diberikan jabatan dari mulai 6 bulan sampai 5 tahun. Lima orang PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) dan 17 ditempatkan pansus,” katanya.
Atas perbuatannya, Teddy dan polisi lain yang terlibat kasus narkotika itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.