Penyidik Polrestro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT. Penetapan status tersangka bisa diikuti penahanan karena adanya ancaman 5 tahun penjara.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Metro Jakarta Selatan telah menetapkan selebritas Muhammad Rizky alias Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Lestiana atau yang dikenal Lesti Kejora. Penetapan status ini akan disusul pemeriksaan dan penahanan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi, Kamis (13/10/2022), mengatakan, hari ini Rizky Billar kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan menentukan apakah akan menahan tersangka.
”Untuk sementara, kami mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun, ini adalah ancaman 5 tahun, berarti harus ditahan,” katanya kepada wartawan.
Pada Rabu (12/10/2022) malam, Kepala Bidang Humas Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengumumkan, Rizky Billar menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan ini mengakhiri agenda pemeriksaan polisi terhadap Rizky Billar sejak siang kemarin.
”Sejalan dengan pemeriksaan dan keterangan saksi, korban, juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor, maka malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” katanya di Jakarta Selatan.
Rizky Billar dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman dari pelanggaran aturan tersebut adalah 5 tahun penjara.
Saat datang memenuhi panggilan penyidik Polrestro Jakarta Selatan, Rizky didampingi Hotma Sitompul, kuasa hukum barunya yang menggantikan Adek Efril Manurung. Pada kesempatan itu, Hotma mengaku, dia membawa surat permohonan ke polisi untuk tidak menahan Rizky.
”Mesti ditahan atau tidak? Kan enggak. Ancaman hukuman boleh saja ada. Saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara, saya mengajukan surat yang sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Lesti Kejora pertama kali melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polrestro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Ibu satu anak itu mendapatkan kekerasan fisik sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengadu ke polisi.
Dalam laporannya ke polisi, Lesti menyebut kekerasan terjadi pada pagi sebelum laporan dibuat, yakni pukul 02.30 dan pukul 10.00. Lesti menyinggung masalah perselingkuhan dan meminta Rizky memulangkannya ke rumah orangtuanya.
Hal itu dibalas Rizky dengan mendorong dan membanting Lesti ke kasur dan mencekik lehernya hingga terjatuh ke lantai. Kekerasan fisik tersebut dilakukan Rizky berulang-ulang, termasuk pada kejadian pukul 10.00.