Akal Bulus Warga Tangerang Pasarkan Kopi Kedaluwarsa
Kopi saset kedaluwarsa beredar di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelakunya, HL (38), menghapus tanggal kedaluwarsa dengan tiner sebelum melabelkan tanggal baru dengan tinta permanen.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — HL (38) sudah setahun terakhir memasok kopi kemasan kedaluwarsa ke kios-kios di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Warga Curug ini menghapus tanggal kedaluwarsa kopi kemasan dengan tiner sebelum memasang label tanggal baru dengan tinta permanen.
Anggota Kepolisian Sektor Cikupa menangkapnya pada Sabtu (8/10/2022) setelah ada laporan warga terhadap keanehan tanggal kedaluwarsa kopi kemasan. Tampilan tanggal kedaluwarsa seperti tulisan tangan, bukan cetakan mesin.
”Ada dua jenis kopi kemasan yang diganti tanggal kedaluwarsanya. Kami koordinasi dengan pabrik ternyata kopi kemasan ini sudah tidak diproduksi sejak 2022. Pemasok kopi kemasan ke HL masih dalam pencarian,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Komisaris Besar Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (13/10/2022).
Setelah ada laporan dari warga, polisi berkoordinasi dengan produsen untuk memastikan keaslian kopi kemasan. Kopi kemasan tersebut asli, tetapi label kedaluwarsa tidak sesuai dengan label perusahaan.
Polisi menangkap HL dalam perjalanan membawa 5.000 kopi kemasan ke kios-kios. Semua kopi kemasan itu sudah berganti tanggal kedaluwarsanya.
”Saat penggeledahan di rumahnya, ada puluhan dus kopi kemasan yang sudah kedaluwarsa,” katanya.
Perbuatan HL melanggar aturan perlindungan konsumen dan pangan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Kejahatan seperti yang dilakukan HL bukan yang pertama di Kabupaten Tangerang. Badan Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang menemukan 12 sarana distribusi kosmetik dan obat-obatan tidak memenuhi ketentuan selama dua pekan operasi penertiban pasar pada akhir Juli lalu.
Mereka tidak memenuhi ketentuan karena ada temuan lima produk kosmetik impor kedaluwarsa, 47 kosmetik impor tanpa izin edar, 7 produk kosmetik lokal kedaluwarsa, dan 110 kosmetik lokal tanpa izin edar. Secara keseluruhan ditemukan 3.451 produk kedaluwarsa dan tanpa izin edar dengan nilai ekonomi mencapai Rp 254 juta.
Kepala BPOM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri meminta masyarakat untuk waspada dan berhati-hati setiap membeli kosmetik secara luring dan daring. Jangan lupa memeriksa informasi izin edar dan masa berlaku yang tertera di kemasan.
”Caranya dengan mengecek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada label, memiliki izin edar, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” katanya.
Pada akhir tahun 2021, Polda Banten juga mengungkap penjualan berbagai merek sampo dan minyak rambut palsu. Polisi mengungkap kejahatan tersebut di salah satu kios di Kecamatan Mauk pada Selasa (27/12/2021) dan gudang produksi di Kecamatan Pakuhaji, Rabu (28/12/2021). L (28) selaku pemilik gudang tidak memiliki legalitas atau izin berusaha dan tidak berkontrak kerja sama dengan perusahaan.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menuturkan, secara kasatmata produk palsu tersebut sulit untuk dibedakan dengan produk asli. Namun, ketika dicek secara saksama, perekat antarkemasannya renggang, warna cairannya lebih cerah, tidak kental, dan aromanya menyengat.
”Pemakaiannya bisa sampai menimbulkan iritasi kulit,” ujarnya. L sudah tiga tahun beroperasi secara berpindah-pindah dengan omzet Rp 200 juta per bulan.