Membuat Video ”Prank”, Baim Wong-Paula Terancam Pidana Penjara
Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat video ”prank” laporan kekerasan dalam rumah tangga di kanal Youtube mereka. Aksi itu dinilai melanggar Pasal 220 Kitab Undang- undang Hukum Pidana dan dapat dipenjara 16 bulan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Warga melaporkan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi karena membuat video prank laporan kekerasan dalam rumah tangga di kanal Youtube mereka. Konten hiburan tersebut dinilai membuat preseden buruk bagi kepolisian.
Organisasi Sahabat Polisi Indonesia mendatangi Polres Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022), untuk melaporkan suami istri tersebut. Ini menanggapi video yang diunggah pada Minggu (2/10/2022). Dari jejak digital, video itu disebut berjudul ”BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM. Nonton sebelum video ini di-take down”.
Video itu kini sudah dihapus dari sumber asli. Namun, beberapa netizen sempat mengunduh dan mengunggahnya ulang di kanal mereka. Video itu berdurasi sekitar 20 menit dan mayoritas berisi cerita saat Baim dan Paula membuat prank atau lelucon dengan melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
”Cuma pengin dengar, apa, ininya, apa, komentar si polisinya. Kan, ada ketawa, ada bener. Kalau bener ikutin aja,” kata Baim kepada Paula sebelum memulai aksi mereka.
Rencana itu berlanjut dengan Paula dan satu rekannya mendatangi bagian SPKT. Kepada seorang polisi yang bertugas, ia mengaku menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya. Ia lalu meminta informasi prosedur pelaporan kasus tersebut, termasuk visum yang dibutuhkan untuk pembuktian.
Saat polisi yang mengenal artis itu hendak menjelaskan lebih lanjut, Baim yang menunggu di luar datang karena mengira polisi menyadari kamera tersembunyi yang mereka gunakan. Setelah itu, mereka baru menjelaskan bahwa aksi itu tidak sungguhan.
Konten itu pun mendapat reaksi kurang positif dari sebagian masyarakat, termasuk Organisasi Sahabat Polisi. Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh, dalam keterangannya, mengecam tindakan Baim dan Paula.
”Kami mengecam keras sikap keduanya, karena telah membuat preseden buruk publik terhadap kepolisian,” ujarnya.
Mereka mendukung polisi mengusut aksi itu sebagai pelanggaran atas Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi, barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Jadi, orang yang bermain-main dengan lex specialis itu sepatutnya disikapi serius.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi membenarkan adanya rencana pelaporan Sahabat Polisi Indonesia siang ini.
Reza Indragiri Amriel, pakar psikolog forensik, juga menilai, aksi pasangan selebritas itu mempermainkan polisi dengan membuat isu pidana. ”Dari tujuh alasan di balik false accusation (tuduhan palsu), salah satunya adalah mencari perhatian,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan isu KDRT. Hukum Indonesia telah mengatur KDRT dalam undang-undang tersendiri. Artinya, negara menganggap KDRT bukan pidana biasa.
”Jadi, orang yang bermain-main dengan lex specialis itu sepatutnya disikapi serius,” katanya.
Minta maaf
Hari ini, pasangan itu pun kembali mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf. Setelah itu, mereka membuat video pernyataan mengatasnamakan keluarga dan timnya. Video berdurasi 4 menit itu diunggah di akun Instagram @baimwong, hari ini.
”Tadi kami sudah minta maaf juga ke Polsek, kami datang dan sebenarnya kami enggak mau melibatkan mereka ya. Seharian kemarin saya berpikir apa yang sudah kami lakukan dan kenapa sampai akhirnya kami melakukan hal tersebut,” kata Baim yang didampingi istrinya.
Paula sudah memperingatkan untuk mempertimbangkan ide konten itu. Namun, ia mengakui, egoismenya membuat ide itu tetap dilanjutkan tanpa memikirkan risikonya, termasuk reaksi masyarakat.
”Dari sini saya meminta maaf, terutama pada institusi kepolisian, tidak ada niat untuk melecehkan, sama sekali. Dan juga buat korban KDRT, dan juga situasinya sih salah untuk saya melakukan itu. Salah banget. Enggak ada kata-kata lain selain minta maaf,” katanya.