logo Kompas.id
MetropolitanMembuat Video ”Prank”, Baim...
Iklan

Membuat Video ”Prank”, Baim Wong-Paula Terancam Pidana Penjara

Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat video ”prank” laporan kekerasan dalam rumah tangga di kanal Youtube mereka. Aksi itu dinilai melanggar Pasal 220 Kitab Undang- undang Hukum Pidana dan dapat dipenjara 16 bulan.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/flP5ZOAtDXwIkkqsZQCAcuD2ISQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F02%2F10%2Fbc5f50dc-8b23-4f54-9fbf-bb38f0558d61_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Warga melaporkan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi karena membuat video prank laporan kekerasan dalam rumah tangga di kanal Youtube mereka. Konten hiburan tersebut dinilai membuat preseden buruk bagi kepolisian.

Organisasi Sahabat Polisi Indonesia mendatangi Polres Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022), untuk melaporkan suami istri tersebut. Ini menanggapi video yang diunggah pada Minggu (2/10/2022). Dari jejak digital, video itu disebut berjudul ”BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM. Nonton sebelum video ini di-take down”.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000