”Petualangan” Lima Pembobol Minimarket Berakhir di Jeruji Besi
Polres Bogor masih mengejar tiga pelaku pembobolan minimarket. Lima pelaku lainnya sudah ditangkap dan terancam 7 tahun penjara.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga. Peribahasa ini tepat untuk menggambarkan kisah ”petualangan” komplotan pembobol minimarket yang selama ini beraksi di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Sukabumi, Jawa Barat. Selalu lolos dalam sembilan aksi sebelumnya, pada pembobolan terakhir di Desa Cipeucang, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (12/9/2022) dini hari, lima dari delapan anggota komplotan ditangkap.
Aksi pembobolan minimarket yang dilakoni komplotan itu tergolong rapi. Mereka mengincar minimarket yang lingkungan sekitarnya sepi dan beraksi pada malam hingga dini hari saat toko sudah tutup.
Lima anggota komplotan yang tertangkap adalah I (29), MA (45), O (40), SS (45), dan C (43). Mereka bergerak secara terorganisasi dan masing-masing anggota komplotan memiliki peran spesifik. Tersangka I, MA, dan O berperan melubangi dinding dan mengambil barang di dalam minimarket. Sementara peran SS menyiapkan peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian. Kemudian peran C menyiapkan mobil operasional dengan cara menyewa untuk melakukan tindakan pencurian tersebut.
Senin dini hari itu, mereka beraksi di Desa Cipeucang, Cileungsi. Untuk memuluskan aksinya, mereka merusak kamera pemantau (CCTV) di minimarket. Namun, aksi itu kepergok warga yang melintas dan segera melaporkan ke polisi. Tak lama berselang, sebagian dari komplotan itu pun dibekuk.
”Dari lima pelaku, empat di antaranya residivis. Mereka sudah 10 kali beraksi, mulai dari Januari 2022 di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Sukabumi. Total ada delapan orang, tiganya masih kami kejar,” kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin, Selasa (27/9/2022).
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diambil dari minimarket itu, di antaranya produk makanan, perlengkapan rumah tangga, dan uang tunai sekitar Rp 21 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Siswo DC Tarigan menyatakan, para tersangka merupakan teman nongkrong. Mereka melakukan tindak kejahatan karena faktor ekonomi.
”Mereka teman nongkrong dan niat pemufakatan jahat itu kemudian muncul,” kata Siswo.
Dalam pemeriksaan, komplotan itu beraksi di sejumlah minimarket di Bogor, seperti di Ciampea, Cibungbulang, Cijeruk, Cileungsi, Ciomas, dan Gunung Putri. Mereka juga beraksi di Sukabumi dan Bekasi.
”Hasil curian itu mereka jual ke warung-warung,” kata Siswo.
Atas tindakan kriminal itu, kelima tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.