Sistem akses penghuni apartemen yang terbatas justru menjadi celah bagi para penjahat untuk mengeksploitasi anak di bawah umur. Kasus anak-anak remaja dijerat dalam bisnis prostitusi di apartemen pun terus berulang.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
Apartemen belum menjadi hunian yang aman untuk mencegah tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
”Apartemen betul-betul memudahkan pelaku sindikat (eksploitasi anak) karena ada akses keluar masuk terbatas,” kata Ai Maryati Solihah, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Kemarin, polisi menetapkan EMT (44) dan kekasihnya, RR (19), sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual anak. Mereka membuka bisnis open booking out (BO) melalui aplikasi percakapan dan dilakukan di apartemen di Jakarta Barat, Jakarta Utara, juga Tangerang.
”Kasus ini berawal dari laporan orangtua satu korban yang kami terima pada 14 Juni 2022. Untuk tempat kejadian perkara, antara 2021-2022 di Apartemen A di Tangerang, serta Apartemen P dan Apartmen G di Jakarta. Korban, NAT (17), ditempatkan di apartemen itu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Saya telisik, sejauh ini, korban anak hanya butuh HP (ponsel) atau uang jajan. Yang begini rentan jadi sasaran pelaku, (dijerat) dengan utang dan ditempatkan di sejumlah tempat.
Pelajar putri itu awalnya diimingi-imingi mendapatkan pekerjaan dengan gaji cukup. Ia pun dijebak di apartemen dan dipaksa melayani pria hidung belang. Ia diancam harus melunasi utang sekitar Rp 33 juta dari biaya hidup di apartemen. Selain NAT, polisi juga menyelidiki delapan korban di bawah umur lainnya yang dipekerjakan kedua pelaku.
Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Di sana, kasus mirip berulang selama 2018-2021. Pada Desember 2021, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria, RB (19), mucikari prostitusi anak, setelah menerima laporan anak hilang di Jakarta Timur.
Pada Januari dan Agustus 2018, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap NHT karena transaksi prostitusi bermodus pijat plus-plus di apartemen tersebut pada Januari. Selanjutnya, polisi mengungkap setidaknya lima kasus prostitusi di Kalibata City. Lima dari 32 pekerja seks komersial berusia di bawah umur (Kompas, 26/1/2018).
Ai menuturkan, dari kasus-kasus itu, KPAI mengajak pengelola apartemen untuk menghadirkan ekosistem yang mampu melawan tindak pidana eksploitasi dan perdagangan anak. Salah satu sistem yang menurutnya perlu dibenahi adalah sewa harian yang secara kebijakan ilegal.
Masa pandemi juga membuat pengelola apartemen, termasuk hotel, semakin membiarkan sindikat eksploitasi dan perdagangan anak memanfaatkan ruang mereka.
Manipulasi sindikat
”Saya telisik, sejauh ini, korban anak hanya butuh HP (ponsel) atau uang jajan. Yang begini rentan jadi sasaran pelaku, (dijerat) dengan utang dan ditempatkan di sejumlah tempat,” kata Ai.
Sampai Juni 2022, KPAI mencatat ada 45 kasus prostitusi anak. Adapun sepanjang 2021 ada 145 kasus eksploitasi anak yang mereka tangani.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Tri Palupi mengatakan, pihaknya akan selalu mendampingi korban-korban eksploitasi, termasuk NAT yang mereka tangani sejak 13 Juni 2022.
Dalam hal pencegahan dan penanganan kasus, ia mengingatkan, agar keluarga tidak mengabaikan hak anak. ”Delapan fungsi keluarga, antara lain, cinta kasih, agama, dan perlindungan, harus ditingkatkan terhadap anak-anak,” kata Tri di Polda Metro Jaya, Rabu siang.
Keluarga diajak aktif dan berani melaporkan kasus serupa jika dialami anggota keluarga, terutama anak-anak, ke polisi. Ini belajar dari kasus NAT yang dilaporkan oleh ayahnya sendiri. ”Kalau ada korban, jangan takut melapor ke polisi,” ujar Zulpan.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Idris Ahmad, dalam keterangan tertulisnya, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemetaan keluarga berisiko tinggi berdasarkan kerentanan ekonomi. Ia juga meminta komitmen pengalokasian belanja anggaran ke program penanganan kekerasan seksual.