Setelah kenaikan tarif, rata-rata tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor mencapai Rp 6.000 hingga Rp 10.000 berdasarkan jarak. Di Kota Bogor, tarif angkot sebesar Rp 5.000.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjelang medio September ini menetapkan kenaikan tarif angkutan umum sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Meski berat, kenaikan tarif harus dilakukan agar pelayanan transportasi umum tetap berjalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Agus Rushallah mengatakan, kenaikan tarif angkutan kota (angkot) ditetapkan sebesar maksimal Rp 2.000. Pengusaha atau pemilik angkot tidak boleh menaikkan harga tarif maksimal lebih dari Rp 2.000.
Penetapan ini berdasarkan koordinasi Pemkab Bogor dengan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah. Penetapan tarif diatur dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU 2022 tentang Tarif Angkutan Umum.
Rinciannya (kenaikan) Rp 1.000 untuk jarak dekat. Lalu, jarak sedang Rp 1.500 dan jarak jauh Rp 2.000.
Dari kajian dan koordinasi, kata Agus, penyesuaian tarif berdasarkan biaya operasional kendaraan (BOK) sehingga ditetapkan maksimal kenaikan tarif Rp 2.000. Setelah kenaikan tarif itu, rata-rata tarif angkot sebesar Rp 6.000-Rp 10.000.
”Semoga dari pihak pengusaha dan masyarakat tidak keberatan dengan kenaikan tarif ini,” ujar Ridho.
Ridho meminta masyarakat ikut mengawasi penerapan tarif angkutan umum. Jika di lapangan ditemukan praktik tarif tidak sesuai ketentuan, masyarakat bisa melaporkan. Penyesuaian tarif harus dilakukan sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 3 September lalu.
Sekretaris Organda Kabupaten Bogor Haryandi menuturkan, kenaikan tarif berlaku di 30 trayek angkutan umum di wilayah Kabupaten Bogor.
”Tentu berat menaikkan tarif. Layanan transportasi umum tetap harus berjalan,” kata Haryandi.
Kenaikan tarif angkot juga terjadi di Kota Bogor. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, kebijakan kenaikan tarif angkot tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang Tarif Angkutan Kota di Kota Bogor Golongan Umum.
”Dari Rp 3.500 menjadi Rp 5.000 berlaku jauh dekat. Sementara untuk pelajar dari sebelumnya Rp 3.000 menjadi Rp 4.000,” kata Eko.