DPRD DKI Gelar Rapimgab Senin Ini, Bahas Usulan Calon Penjabat Gubernur
DPRD DKI Jakarta memastikan menggelar rapat pimpinan gabungan untuk membahas usulan nama-nama calon penjabat gubernur DKI Jakarta, Senin (11/9/2022). Nama-nama akan segera diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menggelar rapat badan musyawarah yang dilanjutkan dengan rapat pimpinan gabungan, Senin (12/9/20220). Rapat itu digelar untuk membahas usulan nama calon penjabat gubernur DKI Jakarta sesuai surat Menteri Dalam Negeri.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melalui surat tertanggal 9 September 2022 mengundang semua pimpinan DPRD DKI dan Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta untuk hadir dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta. Rapat itu untuk membahas usulan nama calon penjabat gubernur DKI Jakarta sesuai surat Menteri Dalam Negeri No.120/5141/SJ tanggal 31 Agustus 2022.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Gembong Warsono, Minggu (11/9/2022), membenarkan adanya undangan rapimgab tersebut. Sebelum rapimgab, sesuai prosedur, pada Senin pagi ada rapat badan musyawarah yang mendului rapimgab.
Karena rapimgab juga mengundang ketua-ketua fraksi dan akan membahas usulan nama, menurut Gembong, Fraksi PDI-P sudah membahas secara internal nama-nama yang akan diusulkan.
”Kami melakukan rapat internal, Rabu (7/9/2022),” kata Gembong.
Selanjutnya, sesuai surat dari Menteri Dalam Negeri, nama-nama itu akan dibawa Fraksi PDI-P ke rapimgab, yaitu untuk diusulkan dan menjadi pertimbangan bersama-sama dengan nama-nama usulan dari delapan fraksi lainnya.
Idris Ahmad, anggota Bamus DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, menyatakan, ia sudah mengetahui adanya rapat Bamus yang akan dilanjutkan dengan rapimgab tersebut.
Prasetio melalui akun media sosialnya secara terpisah mengatakan, DPRD DKI Jakarta akan segera menyiapkan tiga sosok pengganti Gubernur DKI Jakarta.
”Insya Allah, tiga sosok tersebut akan kami bahas bersama dalam rapat pimpinan dari sembilan fraksi di DPRD DKl Jakarta yang akan digelar pada Senin besok,” ujarnya.
Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, tiga sosok tersebut menjadi kewajiban DPRD untuk diusulkan 30 hari sebelum jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKl Jakarta periode 2017-2022 berakhir di 16 Oktober 2022.
”Semoga proses dan mekanisme ini mampu melahirkan sosok yang berintegritas untuk menyentuh langsung persoalan yang dialami warga Jakarta lima tahun terakhir, dalam waktu dua tahun yang sangat singkat ke depan,” tulisnya.
Secara terpisah, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta kandidat penjabat gubernur DKI Jakarta 2022-2024 haruslah sosok yang memahami betul perencanaan pembangunan Jakarta. Kandidat yang nanti muncul ia minta mendalami Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta Tahun 2023-2026.
Ara, panggilan akrab Anggara, mengingatkan, setelah menjabat, penjabat gubernur akan langsung bekerja membahas APBD DKI Jakarta Tahun 2023.
”Tugas pertama Pj (penjabat) gubernur nanti adalah membahas APBD 2023, entah dari awal atau di pertengahan pembahasan. Kalau tidak menguasai perencanaannya, bagaimana bisa maksimal menyusun APBD?” kata Ara.