Pura-pura Mobil Diserempet, Kriminalis Rampas Ratusan Juta Rupiah
Barang itu didapat secara kebetulan saat mereka menjalankan modus menjadi korban serempet mobil di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022) silam.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua kriminalis tidak menyangka bisa membawa uang tunai hampir Rp 300 juta. Barang itu didapat secara ilegal saat mereka menjalankan modus penipuan dan perampasan dengan menjadi korban serempet mobil di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022) silam.
Aksi kejahatan itu membawa AS alias Talib (53) dan ES alias Tyo (49) ke tangan polisi. Kamis (8/9/2022), keduanya menjadi tersangka atas kasus pencurian dengan kekerasan di Polda Metro Jaya.
”Barang bukti yang disita berupa satu pucuk senjata api air soft gun hitam, sepatu dan topi hitam, celana jins, baju hijau, dompet, beberapa ponsel, mobil Avanza putih dengan nomor polisi B 2771 SOE. Hasil kejahatan yang mereka lakukan juga membuat kita terkejut, mereka mendapatkan uang tunai Rp 299,6 juta,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Jakarta.
Uang tunai besar itu mereka dapat setelah serangkaian aksi secara acak. AS dan ES, yang menyewa mobil, turun ke jalan untuk mengincar korban, yang juga pengguna mobil. Setelah membidik target, mereka memepet mobil target dengan trik tertentu agar bisa menyalahkan dan mengintimidasi korban.
Korban yang saat itu tengah melaju menuju Kalideres pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 10.30 terpaksa berhenti setelah dipepet ES. ES turun dari mobil untuk menghampiri korban dan berpura-pura menjadi pemilik mobil yang dirugikan karena diserempet korban. AS menyusul dan mengaku menjadi keluarga ES. AS mengancam korban dengan mengaku sebagai anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat dan menodongkan air soft gun untuk menakut-nakuti korban.
”Mereka bilang ke korban bahwa korban memepet mobil mereka. Mereka meminta ganti rugi ke korban. Saat mereka lihat ada barang penting, mereka mengancam dengan senjata air soft gun untuk mengambilnya,” lanjut Zulpan.
Banyak korban
Strategi mengancam itu sejauh ini membuat mereka bisa mencuri barang dari 20 orang, termasuk dari korban terakhir di kawasan Pasar Minggu.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, kedua pelaku mengaku bisa mendapatkan hasil beragam, termasuk uang dengan nilai Rp 1 juta sampai Rp 7 juta. Hasil curian terakhir menjadi yang terbanyak.
”TKP lain cukup banyak. Ada 19 TKP di Jakarta dan sekitarnya. Selama ini, mereka belum tertangkap. Baru yang ke-20 ini mereka tertangkap. Kami mengamankan dua pelaku ini di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten,” imbuh Zulpan.
Polisi menindak keduanya dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. Polisi pun akan mengembangkan penyidikan ke kasus lain yang telah mereka lakukan sebelumnya.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Indrawienny Panjiyoga, pada kesempatan sama, mengingatkan masyarakat agar tidak percaya jika menemui modus seperti itu di jalan.
”Jangan percaya kalau enggak merasa mepet mobil. Kedua, cari pos atau kantor polisi terdekat, jangan percaya modus-modus begini,” pesannya.
Pengganti Ajun Komisaris Besar Awaluddin itu mengingatkan, modus pemerasan serupa sering terjadi. Salah satu contoh kasus yang pernah viral di media sosial adalah pengendara motor yang tiba-tiba mengejar mobil pribadi di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Januari 2022.
Penumpang mobil merekam saat dua pengendara sepeda motor mengejar mereka sambil berteriak ke sekeliling. Motor lalu mendahului mobil dan tiba-tiba berhenti di depannya. Salah satu penumpang, yang belakangan diketahui berinisial AF (46), turun dan berpura-pura berjalan tertatih sambil menunjuk ke arah mobil.
Polisi, seperti disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Budi Sartono dalam pemberitaan, kemudian mendalami kasus itu. Polisi kemudian menangkap AF di sekitar wilayah Depok, Jawa Barat. Dari pemeriksaan, AF akhirnya menjadi tersangka fitnah dan pemerasan dalam modus sebagai korban tabrak lari.