Usut Kasus Narkotika, Polda Banten Temukan 3 Hektar Ladang Ganja di Aceh
Polda Banten menemukan ladang ganja di Aceh Utara dari pengembangan kasus 1,1 kilogram ganja di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Banten menemukan 3 hektar ladang ganja milik sindikat antarprovinsi di Dusun Cot Rawatu, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Temuan tersebut merupakan pengembangan kasus 1,1 kilogram ganja di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Awalnya, polisi hendak menangkap IRL yang masuk daftar pencarian orang. Dia diketahui memasok ganja dari Dusun Cot Rawatu ke provinsi lain di Sumatera dan Jawa.
”Tim gabungan menyita pohon ganja, meminta keterangan warga sekitar, dan tengah mencari pemilik ladang,” tutur Wakil Direktur Narkoba Polda Banten Ajun Komisaris Niko Setiawan, Selasa (30/8/2022).
Temuan 3 ha ladang ganja pada Minggu (28/8/2022) merupakan pengembangan kasus di Kabupaten Serang pada September 2021. Saat itu, polisi menangkap tersangka RM dengan barang bukti 1,1 kg ganja.
Setelah RM, polisi menangkap tersangka AN di Desa Anyer, Kecamatan Anyer. Dari kediamannya ditemukan 825 gram ganja.
Penyidik menelusuri pemasok ganja ke Sumatera Utara hingga menangkap tersangka AT di Kabupaten Tanah Karo dengan temuan 1,1 kg ganja dan menangkap tersangka MHT di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari keduanya diketahui bahwa IRL sebagai pemasok ganja. Dia kerap mengambilnya dari Aceh.
Peredaran narkoba
Terkait pengungkapan kasus itu, peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih marak di Banten. Dalam sepekan terakhir, polisi mengungkap 27 kasus dengan 36 tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menuturkan, penyidik menyita puluhan ribu obat keras tanpa izin edar, yakni 33.245 butir hexymer, 35.965 butir tramadol, dan 2.200 butir trihexyphenidyl.
Salah satu penyebab maraknya narkoba di Banten ialah kawasan pesisir yang menjadi sasaran empuk masuknya narkoba. Banten memiliki kondisi geografis berupa pantai yang panjang dan banyak area yang tak sepenuhnya terawasi.
Sepanjang triwulan pertama 2022, Polda Banten dan polres jajarannya setidaknya sudah menangani 143 tindak pidana narkoba. Tersangkanya 196 orang yang terdiri dari 174 pengedar dan 21 pengguna. Dari para tersangka, polisi menyita 23,5 kg sabu, 426 gram ganja, 51,62 gram tembakau gorila, dan 21.473 butir obat keras.
Kepala Polda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto menyebutkan, dinamika di masyarakat menjadi tantangan bagi polisi untuk aktif mencegah, mengawasi, dan menindak penyalahgunaan narkoba. Upaya tersebut terus digalakkan, terutama di Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.