Pensiunan Polisi Diduga Aniaya Delapan Siswa SD di Cilegon
Dugaan penganiayaan itu terjadi di SD Negeri Keranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang. Ajun Komisaris Besar (Purn) YJ yang melintas mengejar siswa yang ribut hingga ke dalam kelas dan menganiaya mereka.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG , KOMPAS — Pensiunan polisi diduga menganiaya delapan siswa sekolah dasar di Kota Cilegon, Banten. Polisi masih mengumpulkan bukti, termasuk memeriksa terduga pelaku dan 14 saksi.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di SD Negeri Keranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Selasa (30/8/2022). Saat itu, terjadi keributan antarsiswa. Ajun Komisaris Besar (Purn) YJ yang melintas dengan sepeda motor lantas mengejar siswa hingga ke dalam kelas dan terjadi penganiayaan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Cilegon Ajun Komisaris Mochamad Nandar menuturkan, YJ (58) dilaporkan orangtua siswa telah menganiaya delapan siswa berusia 12 tahun ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Karena itu, penyidik memeriksa 14 saksi, terdiri dari delapan siswa, mereka yang menyaksikan atau mengetahui dugaan penganiayaan, dan YJ.
”Kami proses kasus ini secara prosedur tanpa pandang bulu dan transparan. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk gelar perkara,” kata Nandar, Selasa (30/8/2022).
Dugaan penganiayaan oleh pensiunan polisi di lingkup Polda Banten mengingatkan kembali pada kasus Brigadir NP yang membanting MFA (21), salah satu mahasiswa ketika berunjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Banten, medio Oktober 2021.
Seusai putusan sanksi berlapis terhadap NP, Wakapolda Banten Brigadir Jenderal (Pol) Ery Nursatari mengingatkan jajarannya untuk menjaga perilaku di lapangan seiring beragam insiden yang terjadi. Personel diminta bijaksana dalam menyelesaikan masalah, meningkatkan performa, dan pembaruan data.
”Kapolres, kapolsek, dan para perwira harus bertanggung jawab dan peduli terhadap anggota. Jangan sampai pelanggaran-pelanggaran terulang lagi,” katanya.
Dia juga mewanti-wanti gaya hidup atau pola hidup personel yang tidak disiplin dan mangkir dari tugas sehingga berujung tindak kriminal, seperti kekerasan dan penyalahgunaan narkoba. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat menanti ketimbang merusak institusi.