Pembongkaran bangunan liar yang juga tempat prostitusi di Gunung Antang, Jakarta Timur, menepis rasa khawatir warga, khususnya keamanan dan rasa nyaman untuk anak-anak dari pengaruh buruk, seperti prostitusi dan judi.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop I Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur menertibkan 120 bangunan liar di Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur, hari ini. Warga berharap kawasan itu bisa langsung ditata menjadi ruang terbuka hijau.
Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal di lahan milik PT KAI yang memiliki sertifikat hak pakai Nomor 388 Tahun 1988.
”Proses penertiban berlangsung kondusif. PT KAI Daop I Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur dan petugas gabungan menertibkan 120 bangunan liar yang diduga marak oleh praktik prostitusi dan perjudian sehingga meresahkan warga sekitar,” kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2022).
Sebelum menertibkan bangunan itu, PT KAI Daop I Jakarta sudah berkoordinasi dan sosialisasi kepada warga sekitar dan penghuni bangunan. Untuk menjaga kondusivitas dan kelancaran, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menerjunkan 250 personel, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur sebanyak 200 personel, 50 anggota TNI, dan tim Satuan Kerja (Satker) Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Setelah penertiban itu, Eva mengimbau masyarakat menaati aturan dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI seperti yang tertuang terkait keselamatan perjalanan kereta api dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178, Pasal 181 Ayat 1, dan Pasal 199 tentang Perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 sebagaimana juga diatur dalam UU.
Di lahan seluas sekitar 2.500 meter persegi itu, lanjut Eva, PT KAI Daop I Jakarta akan terus berkolaborasi dengan pihak Satker BTPWJB DJKA Kementerian Perhubungan dan Pemkot Jakarta Timur agar menata kawasan Gunung Antang menjadi ruang terbuka hijau, kawasan aman dan ramah anak dan keluarga, hingga rencana penataan double-double track ke depannya.
Asisten Pemkot Jaktim Eka Darmawan mengatakan akan memfasilitasi penghuni di lokalisasi Gunung Atang yang mayoritas berasal dari luar DKI Jakarta.
”Warga luar (Jakarta) harus dipulangkan. Sementara jika ada warga DKI Jakarta yang terdampak, akan diusahakan mendapat hunian layak seperti di rumah susun,” ujar Eko.
Pemkot Jaktim juga mendukung PT KAI Daop I untuk menjadikan kawasan Gunung Atang menjadi ruang terbuka hijau.
Gangguan ketertiban dan keamanan serta penyakit masyarakat ini perlu ditindak karena jangan sampai berdampak ke warga lainnya.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, pembongkaran lokalisasi liar Gunung Antang itu dilakukan karena di tempat tersebut kerap terjadi gangguan ketertiban masyarakat sehingga meresahkan lingkungan sekitar.
Contohnya, kejadian keributan dan penyerangan kelompok bersenjata yang masuk ke kawasan permukiman warga pada Minggu (12/6/2022) dini hari dan Senin (13/6/2022) dini hari. Akibat dari penyerang tersebut, empat warga luka-luka. Pelaku penyerangan saat ini sudah ditangkap oleh polisi.
Berdasarkan rapat koordinasi bersama PT KAI Daop I dan Pemkot Jakarta Timur, lanjut Budi, penghuni bangunan liar Gunung Antang sudah diberikan surat peringatan untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun, hingga hari H pada Selasa, belum ada bangunan yang dibongkar. Oleh karena itu, agar tempat tersebut tidak digunakan untuk kegiatan negatif, ada penindakan oleh petugas gabungan.
”Gangguan ketertiban dan keamanan serta penyakit masyarakat ini perlu ditindak karena jangan sampai berdampak ke warga lainnya,” kata Budi.
Ketua RW 001 Dwi Lestari mengatakan, pembongkaran bangunan liar di Gunung Antang menghilangkan rasa khawatir warga, khususnya keamanan dan rasa nyaman untuk anak-anak dari pengaruh buruk lingkungan seperti prostitusi dan judi.
Warga berharap lokasi bangunan liar bisa segera dimanfaatkan atau ditata sebagai ruang publik atau ruang terbuka hijau. Penataan itu perlu segera dilakukan agar tidak ada pihak-pihak luar menjadikan kawasan tersebut sebagai tempat tinggal yang menjurus ke arah prostitusi atau perjudian.