Kejadian penganiayaan dengan senjata dilakukan karena tepergoknya pencurian kotak amal di masjid sekitar permukiman warga, Sabtu (11/6/2022).
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap satu dari tiga pria yang membacok warga Kampung Kemuning, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Penganiayaan dilakukan preman di kawasan lokalisasi Gunung Antang.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, pihaknya meringkus salah satu tersangka berinisial S di Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 02.15 WIB. Dua orang lain terkait aksi mengancam itu adalah ARS dan HD masih dalam pencarian polisi.
”S mengaku terlibat dalam pembacokan terhadap dua warga dan penembakan yang mengakibatkan kaca rumah warga Jalan Kemuning, Kelurahan Rawa Bunga, rusak,” kata Budi dalam rilis di Jakarta, Sabtu (18/6/2022).
Kejadian penganiayaan dengan senjata itu dilakukan karena dendam setelah adik S ketahuan mencuri kotak amal di masjid sekitar permukiman warga, Sabtu (11/6/2022).
”Ada dua kejadian, pada Minggu (12/6) pukul 02.10 ada warga menjadi korban pembacokan. Kemudian pada Senin (13/6/2022) pukul 02.00 terjadi penyerangan meletuskan senjata api,” ujarnya.
Saat beraksi, S mengajak dua rekannya berinisial ARS dan HD, yang juga sesama preman lokalisasi Gunung Antang, untuk menyerang permukiman warga, dua hari berturut-turut.
Pada Minggu, pelaku menyerang warga Kampung Kemuning di tempat berjualan nasi uduk. Dengan senjata tajam dan benda tumpul lainnya, pelaku secara membabi buta melukai empat warga. Penyerangan berlanjut pada dini hari berikutnya dengan menggunakan senjata api.
”Kami cemas takut banget malam itu. Sempat dengar suara tembakan. Berdoa semoga enggak ada korban dan yang menyerang cepat pergi. Sudah beberapa hari ini enggak tenang. Baru tiga hari ini berani keluar rumah karena ada yang jaga (polisi dan warga). Semoga enggak ada penyerangan lagi,” kata salah satu warga Kampung Kemuning.
Polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti dari S, yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang dibeli melalui toko daring, sembilan butir peluru, satu bilah golok, dan satu butir proyektil peluru.
”Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman pengeroyokannya lima tahun (penjara) dan ancaman untuk senjata api 20 tahun,” kata Budi.
Penertiban
Kawasan lokalisasi Gunung Antang sendiri berada di antara jalur rel kereta api dekat Stasiun Matraman dan sekitar 500 meter dari Kampung Kemuning. Lokalisasi itu hendak ditertibkan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Daop 1 Eva Chairunnisa mengatakan, pihaknya berencana menertibkan lokalisasi Gunung Antang. Saat ini, PT KAI masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur. Penertiban itu tidak hanya terkait lokalisasi, tetapi juga terkait penataan Stasiun Matraman yang mulai beroperasi.