Warga Riau Ditahan Polda Metro Jaya karena Singgung Kapolda
Warga Pekanbaru ditahan di Jakarta karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia mengunggah konten opini yang disadur dari pendapat warga lain di media sosial.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan Masril, pemuda asal Pekanbaru, Riau, yang mengunggah konten pembahasan kasus Ferdy Sambo di akun media sosial TikTok. Polisi menahannya di Jakarta karena ia menyebut adanya perjudian dalam kasus Ferdy Sambo dan menyeret nama Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya menahan Masril karena dugaan pelanggaran Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelumnya, ia menyebut, Masrul sudah ditahan selama lebih kurang 20 hari.
”Penyidik Polda Metro Jaya sedang melakukan pertimbangan untuk menangguhkan penahan kepada yang bersangkutan,” jawab mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Sulawesi Selatan itu di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Penangguhan penahanan itu, lanjut Zulpan, merupakan pertimbangan pengacaranya. Pengacara Masril, Suroto, kepada media, mengatakan, Masril ditangkap polisi pada 31 Juli 2022 di Pekanbaru, Riau. Polisi menangkapnya selang sehari setelah adanya laporan.
Dalam unggahan kliennya, ia menyatakan, Masril hanya mengulas pembahasan netizen lainnya di media sosial, seperti akun twitter @opposite6890. Masril diduga mengunggah ulang konten dengan judul ”Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo” dan menambahkan tanda pagar (tagar) #BerantasJudiOnline.
”Padahal, klien kita hanya mengunggah ulang saja dari medsos. Sangat banyak postingan seperti itu di media sosial, mengapa tidak diproses?" ujarnya.
Suroto pun mempertanyakan keabsahan penangkapan dan barang buktinya. Pihaknya sudah meminta Polda Metro Jaya menyelesaikan perkara itu dengan restorative justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan.