logo Kompas.id
MetropolitanWarga Riau Ditahan Polda Metro...
Iklan

Warga Riau Ditahan Polda Metro Jaya karena Singgung Kapolda

Warga Pekanbaru ditahan di Jakarta karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia mengunggah konten opini yang disadur dari pendapat warga lain di media sosial.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 2 menit baca
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat diwawancarai wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
ERIKA KURNIA

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat diwawancarai wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan Masril, pemuda asal Pekanbaru, Riau, yang mengunggah konten pembahasan kasus Ferdy Sambo di akun media sosial TikTok. Polisi menahannya di Jakarta karena ia menyebut adanya perjudian dalam kasus Ferdy Sambo dan menyeret nama Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya menahan Masril karena dugaan pelanggaran Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelumnya, ia menyebut, Masrul sudah ditahan selama lebih kurang 20 hari.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000