Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Lanjutan sebagai Tersangka
Roy Suryo berstatus tersangka sejak Jumat lalu. Dia kembali menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan penodaan agama terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Roy tiba pukul 12.00 di Polda Metro Jaya setelah memeriksakan kesehatan dan dinyatakan sehat. Dia beribadah dan makan terlebih dulu sebelum pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak pukul 13.00.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyebutkan, Roy datang untuk diperiksa sesuai undangan penyidik. Pemeriksaan sebagai tersangka ini merupakan kelanjutan dari Jumat (22/7/2022). Saat itu, Roy mengeluhkan adanya gangguan kesehatan sehingga penyidik menghentikan pemeriksaan supaya dia bisa berobat.
”Sudah dinyatakan kondisinya sehat sehingga bisa diperiksa. Kemungkinan ditahan nanti lihat perkembangan karena pemeriksaan belum selesai,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menangani dua laporan dugaan penodaan oleh nama Roy. Laporan pertama pada 20 Juni dan laporan kedua dilimpahkan dari Bareskrim ke polda.
Roy ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat lalu. Penetapan tersebut setelah penyidik meminta keterangan 13 saksi ahli, seperti ahli bahasa, agama, sosiologi hukum, pidana, informasi dan transaksi elektronik, serta media sosial.
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, mengatakan, kliennya sudah memeriksakan kondisi kesehatan sebelum menghadiri pemeriksaan oleh penyidik. Hingga sore ini pemeriksaan masih berlangsung.