Penyidik juga menyita akun Twitter milik Roy Suryo yang digunakan mengunggah foto stupa Candi Borobudur, gawainya, dan gawai dari saksi atas nama Ade Suhendrawan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (5/8/2020), karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Roy ditahan terkait kasus dugaan penodaan agama dalam unggahan foto stupa Candi Borobudur di akun Twitternya.
Roy menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Subdit Siber Direskrimsus Polda Metro Jaya sejak pukul 13.00. Dia terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya dan dipastikan sehat secara jasmani dan rohani.
”Setelah pemeriksaan sejak siang, maka mulai malam ini Roy Suryo sebagai tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan karena pertimbangan dia menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Penyidik juga menyita akun Twitter milik Roy Suryo yang digunakan mengunggah foto stupa Candi Borobudur, gawainya, dan gawai dari saksi atas nama Ade Suhendrawan.
Polda Metro Jaya menangani dua laporan dugaan penodaan oleh Roy. Laporan pertama pada 20 Juni dan laporan kedua dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya.
Roy ditetapkan sebagai tersangka dan telah empat kali diperiksa. Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keterangan 13 saksi ahli, seperti ahli bahasa, agama, sosiologi hukum, pidana, informasi dan transaksi elektronik, serta media sosial.
Atas kasus tersebut, Roy terancam maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Dia diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.