logo Kompas.id
MetropolitanPolres Metro Jakarta Pusat...
Iklan

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 30,8 Miliar

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran narkoba senilai Rp 30,8 miliar. Jaringan diduga mendapatkan barang haram itu dari Malaysia.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 2 menit baca
BNN mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika mencapai 300 kilogram yang melibatkan empat aparat penegak hukum, Kamis (14/7/2022).
AGUIDO ADRI

BNN mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika mencapai 300 kilogram yang melibatkan empat aparat penegak hukum, Kamis (14/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggagalkan dan mengungkap kasus peredaran narkotika seberat 22.890 gram sabu senilai Rp 30,8 miliar. Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba sebelumnya yang berhasil digagalkan oleh Satnarkoba Polres Metro Jakpus.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan, pihaknya menangkap tiga tersangka berinisial DS, MS, dan SM atas tindak peredaraan narkotika jenis sabu. Para tersangka merupakan kurir sekaligus bandar narkoba.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000