BNN Ungkap Keterlibatan 4 Aparat dalam Kasus Narkotika
Dari 22 tersangka yang ditangkap BNN, empat aparat penegak hukum aktif terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional mengungkap sebelas kasus tindak pidana narkotika periode Juni hingga Juli 2022 dengan barang bukti berupa sekitar 300 kilogram narkotika. BNN juga mengungkap dua kasus peredaran narkoba yang melibatkan empat aparat penegak hukum.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Kenedy mengatakan, barang bukti narkotika yang disita itu seperti 119 kg sabu dan 181 kg ganja dari 22 tersangka.
”BNN dalam satu bulan melaksanakan RPE (retrieve process for execution) narkotika sebanyak 11 kasus. Tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari 22 tersangka, 4 orang adalah aparat penegak hukum aktif terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” kata Kenedy, Kamis (14/7/2022).
Menurut Kenedy, keterlibatan tiga oknum anggota TNI dan satu oknum anggota Polri sangat disayangkan karena seharusnya mereka menjadi garda terdepan dalam penegakan dan pemberantasan narkotika di Indonesia.
BNN mengungkap tiga oknum TNI berinisial MS, BG, dan J di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, di sebuah gudang ekspedisi, Selasa (5/7/2022). Pemilik gudang berinisial L juga ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
”Keempat tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja seberat 61,10 kg yang dikemas dalam bungkus plastik hitam. Ganja ini dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh,” ujar Kenedy.
BNN juga mengungkap dan menangkap satu oknum polisi berinisial E bersama satu tersangka lainnya berinisial Y di Dumai, Riau, pada Jumat (8/7/2022). BNN menangkap E di mobilnya yang terparkir di halaman hotel dengan barang bukti berupa 52,90 kg sabu. Sementara Y ditangkap di dalam kamar hotel.
”Sabu itu terbungkus dalam kemasan teh China berwarna hijau dan disembunyikan dalam kardus berisi rambutan. E mengaku sebagai kurir yang disuruh Y untuk mengambil sabu ini,” ujarnya.
Sabu tersebut memiliki jaringan sindikat internasional Palai dan dikirim melalui Sungai Pelek, Selangor, Malaysia, menuju pelabuhan laut di Dumai, dan akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.
Salah satu pengungkapan menonjol lainnya oleh BNN seperti menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 14,84 kg dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.
BNN menangkap dua tersangka, yakni berinisial MJS dan S. Pengungkapan kasus berawal dari temuan barang mencurigakan yang dikirim dari Afrika Selatan melalui kargo impor perusahaan jasa titipan (PJT) yang diselundupkan di dalam dua unit suku cadang traktor.
Tindak tegas
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya tidak akan main-main dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, pihaknya akan menindak tegas oknum aparat yang terlibat.
”Kami tindak tegas dalam proses peradilan umum. Dia (tersangka E) dipidanakan, bahkan sampai ke proses PTDH (pemecatan tidak dengan hormat), pemecatan,” ujar Ramadhan.
Ramadhan melanjutkan, E bukan dari satuan reserse narkotika. Propam Polri masih akan menyelidiki peran E dalam penyelundupan puluhan kilogram sabu itu. Polri juga masih menunggu persidangan E untuk menentukan hukumannya hingga sidang etik.
Sebanyak 22 tersangka tindak pidana narkotika itu dikenai Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.