Ada Rintangan Pandangan, Lokasi Tabrakan Odong-odong Rawan Kecelakaan
Pelintasan tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, tempat terjadinya tabrakan KA vs odong-odong, rawan kecelakaan karena ada halangan pandangan ke arah pelintasan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Tim penyidik dari Korps Lalu Lintas Polri menemukan kerawanan kecelakaan lalu lintas dan halangan untuk memandang di lokasi tabrakan odong-odong dan kereta api di pelintasan tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Pascatabrakan yang menewaskan sembilan warga dan 24 lainnya luka-luka, kepolisian mendorong pemerintah daerah untuk melarang odong-odong supaya kejadian serupa tak berulang. Sebagai upaya pencegahan, bakal dipasang rambu peringatan pada jarak 150 meter sebelum pelintasan supaya ada kehati-hatian dari pengguna jalan. Juga pemasangan speed trap pada jarak 20-30 meter menuju pelintasan supaya mengurangi kecepatan pengendara dan alat bantu cermin lalu lintas untuk bantuan penglihatan. ”Lokasi rawan kecelakaan dalam kondisi jalan menurun pada bidang berpotensi bahaya. Ada halangan untuk memandang bebas ke arah pelintasan. Tim penyidik juga menemukan bahwa panjang rangka odong-odong bertambah 1 meter,” ucap Komisaris Besar Hotman Sirait dari Tim Penyidik Korps Lalu Lintas Polri pada Rabu (27/7/2022).
Saat ini, Polres Serang telah memasang spanduk imbauan keselamatan berlalu lintas pada pelintasan kereta. Namun, tim penyidik menyarankan pembangunan pos jaga dan pemasangan palang pintu pelintasan secara permanen.Hotman menambahkan, odong-odong tidak boleh melintas di jalan umum apa pun kegiatannya. Jika untuk wisata, hanya boleh beroperasi di area wisata dan secara terbatas. ”Odong-odong tidak dapat digunakan sebagai moda transportasi umum di jalan raya,” ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Komisaris Besar Budi Mulyanto telah meminta pemerintah daerah melarang operasional odong-odong karena berbahaya. Hal itu karena odong-odong merupakan kendaraan hasil modifikasi yang masuk kategori kendaraan kelebihan muatan (over dimension over loading/ODOL). ”Kami sudah meminta pemerintah daerah segera menerbitkan aturan terkait dilarangnya pengoprasian odong-odong supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Saat ini, penyidik Polres Serang masih memeriksa JL (27), sopir odong-odong. Statusnya sebagai saksi. Budi menuturkan, JL bisa terkena pasal berlapis jika ditetapkan sebagai tersangka. Dia melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.
JL melanggar Pasal 277 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan setiap orang yang membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. JL juga diduga melanggar Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Jalan Raya tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dipidana 2 bulan penjara atau denda Rp 500.000. ”Dia juga melanggar prioritas kereta api yang melintas pada pelintasan sebidang,” katanya.Keluarga korban tewas dalam tabrakan odong-odong dan kereta penumpang mulai mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta, Rabu ini, Penyerahan santunan berlangsung di Kantor Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.