Seorang Remaja di Tangerang Berulang Kali Diperkosa Ayah Kandung
Pemerkosaan berulang kali oleh seorang ayah kandung terhadap anak perempuannya yang berusia 16 tahun terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Kekerasan seksual ini berlangsung sejak 2018.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Remaja putri berusia 16 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh ayahnya di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Pemerkosaan berulang kali itu terjadi sejak 2018 di rumah yang seharusnya menjadi tempat aman untuk tumbuh kembang sang anak.
Aksi EW (45), ayah korban, terungkap setelah korban menceritakan rentetan pemerkosaan yang dialaminya kepada sang ibu. Ibunya lantas melaporkan suaminya ke polisi pada Jumat (15/7/2022).
Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Raden Romdhon Natakusuma menuturkan, EW berulang kali memerkosa anaknya di rumah sejak korban berusia 12 tahun atau mulai tahun 2018. Dia berdalih tidak kuat menahan nafsu ketika hanya berdua dengan korban di rumah.
”Dia bilang terangsang saat menonton televisi bersama korban. Dia tarik paksa korban ke kamar, lalu memerkosanya,” ujarnya pada Senin (18/7/2022). Pemerkosaan terakhir itu terjadi pada Sabtu (9/7/2022). Tersangka memerkosa anaknya di dalam kamar, lalu pergi begitu saja.
EW terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa dikenai pidana tambahan karena merupakan orangtua yang semestinya melindungi anaknya
Korban akhirnya memiliki keberanian menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya kepada ibunya sehingga polisi menangkap dan menahan EW pada Sabtu (16/7/2022).
”EW terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa dikenai pidana tambahan karena merupakan orangtua yang semestinya melindungi anaknya,” kata Romdhon. Selain penegakan hukum, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Tangerang juga tengah mendampingi korban guna pemulihan trauma.
Laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang fluktuatif dalam kurun empat tahun terakhir berdasarkan catatan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Tangerang. Pada 2018 ada 245 kasus, lalu naik menjadi 275 kasus pada 2019, dan turun 150 kasus pada 2020 sebelum naik lagi menjadi 154 kasus sepanjang tahun 2021.
Sepanjang tahun 2022 ini tercatat sebanyak 88 kasus. Kasus-kasus tersebut seperti fenomena gunung es karena hanya sedikit yang dilaporkan atau terungkap dan didominasi kekerasan pada anak.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dian Hartati mengatakan, dari Januari hingga Juni tahun 2022 sudah ada 88 kasus kekerasan pada anak. Kasus itu, antara lain, adalah kekerasan dalam pacaran atau hubungan asmara yang mengarah ke psikis, persetubuhan pada anak, dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.