Penipu di Senen Incar Korban lewat Aplikasi Kencan
Dalam kurun waktu tiga bulan, mereka empat kali beraksi yang dua di antaranya dilakukan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi membekuk komplotan penipu yang terdiri atas lima orang, yang menyasar korban laki-laki penyuka sesama jenis dari aplikasi kencan untuk komunitas LGBT. Dalam kurun waktu tiga bulan, mereka empat kali beraksi, yang dua di antaranya dilakukan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Senen menahan lima pelaku penipuan yang terdiri dari ER (18), RF (21), AA (20), ES (24), dan MAR (16) pada pekan awal Juli 2022. Polisi mengejar mereka setelah mendapat laporan penipuan dengan pencurian barang oleh kelima orang tersebut pada 8 Juni 2022 di wilayah Senen.
”Korban yang ditarget adalah LGBT, khususnya sesama pria, melalui aplikasi Hornet,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Senen Ajun Komisaris Ganang Agung saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).
Dalam kasus itu, MAR bertugas mencari korban di aplikasi Hornet dan mengajaknya bertemu di satu lokasi. Setelah berhasil membuat janji, pada pukul 08.00 pagi, ER turun sebagai eksekutor, dibantu RF yang mengatur lokasi pertemuan dan penjemputan. ER dan RF menemui korban dengan sepeda motor yang dipinjami AA.
”Jadi, setelah bertemu, pelaku ini modusnya meminjam gawai korban. Lalu, saat sedang sibuk menelepon dengan gawai korban, pelaku melempar sandalnya jauh-jauh dan meminta tolong korban untuk mengambilnya. Ketika korban pergi mengambil sandal, pelaku kabur dengan motor,” ujar Ganang.
Korban yang terakhir melapor pun kehilangan gawainya. Gawai korban, yang awalnya hendak dijual agar hasilnya bisa dibagi kepada sesama pelaku, itu kini diambil polisi sebagai barang bukti.
Komplotan itu, kata Ganang, telah empat kali beraksi dengan modus sama dalam kurun waktu tiga bulan. Dua di antara aksi mereka dilakukan di wilayah Jakarta Pusat. Polisi akan mendalami kasus yang melanggar Pasal 378 Kitab Undan-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan tersebut.
Tak semua korban dengan mudah menceritakan nasibnya. Untuk dapat berkomunikasi dengan korban, tim harus melalui perantara, baik teman, kerabat, pendamping, ataupun sesama korban lain. Penelusuran pada satu korban mengarah pada penemuan korban-korban lain.
Kasus ini menunjukkan bahwa situs atau aplikasi kencan rawan untuk digunakan sebagai media penipuan gelap. Pelaku pun tidak memandang orientasi seksual korbannya.
Menurut Ketua Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah, tren kejahatan penipuan berkedok cinta di medsos dan aplikasi kencan semakin marak selama pandemi. Mereka tidak hanya mengeksploitasi finansial korbannya, tetapi juga eksploitasi seksual.
Natsir menyebut, penipuan ini membahayakan dan termasuk dalam salah satu kejahatan siber. Penipu tidak hanya menyasar korban di dalam negeri, tetapi juga korban di luar negeri. PPATK menemukan kerugian Rp 8,13 miliar penipuan berkedok cinta dalam rentang tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.