Kisah Bayi yang Dibuang dan Pernikahan Kedua Orangtuanya di Kantor Polisi
Si bayi merah pejuang tangguh yang hidup meski dibuang ke sungai oleh si ibu. Cerita kini bergulir berbeda dengan terungkapnya kasus itu diiringi kesempatan kedua orangtuanya untuk menikah resmi.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
Pria berinisial N (20) mengucapkan ijab kabul di samping kekasihnya, MS (19), di kantor Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022). Pernikahan itu disaksikan tidak hanya oleh keluarga inti masing-masing, tetapi juga Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono.
Momen membahagiakan ini harus dilakukan di kantor polisi karena MS sedang menjadi tersangka karena telah membuang bayi baru lahir, hasil hubungan di luar nikah dengan N. MS melahirkan pada Rabu (1/6/2022).
Pernikahan tersebut merupakan permohonan dari kedua keluarga pasangan. ”Dengan rasa kemanusiaan, kami memberikan izin melakukan pernikahan atau akad nikah di Polres Metro Jakarta Timur. Tetapi, proses hukum tetap berlanjut, MS sudah ditahan sebulan dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan,” kata Budi.
Polres Metro Jakarta Timur memfasilitasi pernikahan pasangan muda yang salah satunya tengah tersandung masalah hukum, Kamis. Pihak perempuan dari pasangan itu merupakan tersangka pembuangan bayi yang pada saat kejadian dilakukan di Kali Ciliwung.
Artinya, pemidanaan tetap dilangsungkan, sementara upaya untuk menata ulang kehidupan pihak terkait juga direalisasikan.
MS kini dipersangkakan dengan Pasal 305 juncto 306 dan atau 307 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 80 Ayat 2 dan Ayat 4 tentang Perlindungan Anak. Perempuan yang berstatus mahasiswi ini terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Pidana ini dijatuhkan setelah MS diketahui sebagai pembuang bayi berbobot 1,57 kilogram di Kali Ciliwung, Jalan Inspeksi Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/6/2022) dini hari.
Sebelumnya, MS melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya. Dalam kondisi panik dan kesusahan, bayinya keluar tanpa ari-ari. MS pun segera pergi keluar dan menggunakan ojek pangkalan dari arah Kampung Melayu menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Senen, Jakarta Pusat.
Saat melewati Kali Ciliwung di tengah perjalanan, ia minta tukang ojek menurunkannya. Di sana, ia membuang bayi dalam kondisi hidup yang telah ia bungkus dengan plastik. MS lalu melanjutkan perjalanan ke rumah sakit untuk mengatasi pendarahan hebat setelah melahirkan.
Sekitar pukul 01.00, bayi itu ditemukan warga yang hendak mencari ikan di sungai. Warga yang mendengar tangisan bayi itu segera melakukan penyelamatan dan melaporkannya ke pihak berwenang. Bayi itu selanjutnya dibawa ke polisi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapat perawatan intensif. Bayi mungil tersebut selamat dan keluarga MS disebut mengambil alih pengasuhannya.
Langkah positif
Psikolog forensik, Reza Indragiri, mengapresiasi upaya kepolisian. Upaya itu menggabungkan litigasi dan keadilan restoratif. Hal ini, menurut dia, sudah lazim diterapkan lembaga hukum di banyak negara dan perlu sering dipraktikkan di Indonesia.
”Keduanya bisa digabung. Artinya, pemidanaan tetap dilangsungkan, sementara upaya untuk menata ulang kehidupan pihak terkait juga direalisasikan,” ujarnya saat dihubungi hari ini.
Pernikahan dalam kasus kehamilan di luar nikah hanya cocok untuk pasangan yang memang bersepakat untuk bersama. Kepolisian, dalam kasus ini, juga perlu secara komprehensif menimbang kesiapan dua sejoli dari segi fisik, psikis, sosial, spiritual, dan finansial.
”Dengan pernikahan itu, nantinya lembaga pemasyarakatan jadi tahu program pembinaan macam apa yang perlu diberikan ke narapidana perempuan itu,” imbuhnya.
Sebaliknya, solusi ini akan menjadi problematis jika pernikahan dilakukan karena pemerkosaan atau rudapaksa. Menikahkan pelaku dan korban rudapaksa dianggap sebagai penyiksaan atau viktimisasi sekunder terhadap korban.
Terkait pengasuhan anak dari tersangka pembuangan bayi, Undang-Undang Perlindungan Anak memungkinkan pencabutan hak asuh orangtua. ”Karena pelaku sudah menganiaya anaknya, maka dia dianggap tidak cakap (tidak kompeten) bahkan berbahaya jika diberikan kesempatan mengasuh anaknya,” kata Reza.
Sementara itu, kata Budi, pengasuhan anak tersangka MS kini telah diambil alih keluarga MS. ”Sudah ada permohonan dari pihak keluarga agar anak tersebut mendapat surat jelas siapa bapaknya dan segala macam sehingga mereka menghendaki pernikahan ini,” tuturnya.