Anak Lahir di Luar Nikah Bisa Dibuatkan Akta Kelahiran dan KIA di Banyumas
Pembuatan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan kartu identitas anak, penting dilakukan sejak dini demi kepentingan masa depan si anak.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
Humas Pemkab Banyumas
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) yang juga Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Banyumas Ny Erna Husein (kiri) berkunjung ke Panti Asuhan Bunda Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (7/3/2022).
PURWOKERTO, KOMPAS — Sebanyak 10 anak yang dititipkan di Panti Asuhan Bunda Serayu Banyumas menerima akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas, Senin (7/3/2022). Pentingnya akta kelahiran perlu terus disosialisasikan kepada orangtua karena bermanfaat untuk pengurusan berbagai kepentingan di masa mendatang meski lahir di luar pernikahan.
Dikatakan, kendala di lapangan yang paling menghambat ialah orangtua atau yang mengasuh anak malu mengajukan akta si anak karena status anak hasil di luar nikah. ”Kalau diajukan, insya Allah, Dindukcapil menyediakan solusi. Yang susah jika tidak diajukan. Sebab, tanpa pengajuan, kami tidak bisa memproses akta kelahiran anaknya,” tutur Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas Lily Listiani, Senin.
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) yang juga Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Banyumas Erna Husein yang didampingi Lily dan Camat Banyumas Oka Yudhistira menyerahkan 10 akta kelahiran dan KIA kepada Kepala Panti Asuhan Bunda Serayu Banyumas Suster Agnes Marni, SJMJ dan Pastor Paroki St Maria Imaculata Banyumas Rm Nico Ola, OMI.
Selain memberikan akta dan KIA, Erna yang berkunjung dalam rangka Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) Ke-50/Tahun 2022 juga memberikan bingkisan untuk anak-anak.
Ketua TP-PKK yang juga Bunda PAUD Kabupaten Banyumas Erna Husein (kedua dari kiri) berkunjung ke Panti Asuhan Bunda Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (7/3/2022).
”Untuk panti asuhan, kalau membutuhkan dokumen kependudukan, segera melapor ke Dindukcapil pasti dilayani secepat mungkin karena sudah menerapkan pelayanan prima,” kata Erna.
Lily mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan melalui desa, kecamatan, puskesmas/ rumah sakit relasi, online ataupun ke Dindukcapil apa pun kondisi anak. ”Jangan malu karena akta merupakan legalitas anak yang pertama dan utama untuk dasar penerbitan dokumen pribadi dan persyaratan sekolah, bekerja, menikah, naik haji, umrah, asuransi, dan perbankan,” ujarnya.
Berdasarkan data Ditjen Dukcapil, cakupan kepemilikan akta Kabupaten Banyumas untuk anak usia 0 sampai dengan 18 tahun sudah sebanyak 93,84 persen dari total 476.430 anak.
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Suasana ruangan anak balita di Panti Asuhan Bunda Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (23/1/2022).
Memiliki akta
Suster Agnes Marni berterima kasih dan mengapresiasi upaya layanan pemerintah untuk menerbitkan akta kelahiran bagi anak-anak di panti. ”Ini menjadi berkat bagi kami karena ada 10 anak yang tadinya belum punya akta, sekarang sudah punya akta. Paling besar usianya 11 tahun,” ujarnya.
Menurut biarawati ini, anak-anak yang dititipkan di panti ini tidak memiliki akta kelahiran karena memang akibat kelahiran dari orangtua di luar nikah. ”Mereka yang membawa anaknya ke sini kesulitan mengurus karena kebanyakan di luar nikah. Kami juga mengalami kesulitan mengurus akta, tapi ternyata biarpun tidak ada data lengkap, asal ada kartu keluarga ataupun KTP mamanya bisa dilacak dan dibuatkan,” katanya.
Jangan malu karena akta merupakan legalitas anak yang pertama dan utama untuk dasar penerbitan dokumen pribadi dan persyaratan sekolah, bekerja, menikah, naik haji, umrah, asuransi, dan perbankan.
Jadi, atas tersedianya akta kelahiran bagi anak-anak di panti asuhan ini, pihaknya bisa kian mudah mengurus berbagai kebutuhan anak asuhnya. ”Manfaatnya akta ini sangat banyak karena segala urusan pakai akta dan NIK, misalnya untuk vaksin dan sekolah. Semoga anak-anak bisa meraih cita-cita mereka di masa depan,” ujarnya.
Di panti ini, total ada 35 anak dan remaja yang berasal dari sejumlah daerah, seperti Sumatera, Sulawesi, dan Papua. Selain karena lahir di luar nikah, mereka juga berasal dari latar belakang yatim/piatu serta keluarga yang kesulitan faktor ekonomi. Mereka yang dititipkan di panti ini berusia 2 bulan hingga usia sekolah SMA/SMK dan perguruan tinggi.