Pemerintah pusat merevisi kenaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jakarta dari 2 ke 1 dalam sehari.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Pusat merevisi kenaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jakarta. Masyarakat diajak untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 hingga vaksin ketiga, selain memperhatikan protokol kesehatan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (6/7/2022), mengklarifikasi perpanjangan PPKM yang dikembalikan pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 ke level 1. Sebelumnya, Selasa (5/7/2022), Jakarta ditetapkan memberlakukan PPKM level 2 sampai 1 Agustus 2022.
”Kita bersyukur PPKM diperpanjang oleh satgas pusat tetap di level 1. Yang paling penting, kami minta masyarakat tetap patuh, taat, disiplin, dan bertanggung jawab untuk terus meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan dan memastikan seluruh keluarga di rumah, di lingkungan terdekat, kerabat semua sudah mendapatkan booster atau vaksin yang ketiga,” pesannya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 12.560.953 orang (124,6 persen) telah mendapat vaksin pertama Covid-19, dengan proporsi 70,5 persen warga ber-KTP DKI dan 29,5 persen warga KTP non-DKI. Sebanyak 10.735.955 orang (106,5 persen) telah mendapat dosis vaksin Covid-19 kedua dengan proporsi 73,9 persen warga KTP DKI dan 26,1 persen warga KTP non-DKI.
Sementara itu, vaksinasi dosis ke-3 atau booster baru diberikan kepada 4.097.471 orang. Vaksinasi Covid-19 masih dilayani di setiap puskesmas. Masyarakat juga bisa mendapat pelayanan vaksinasi Covid-19 secara gratis di kantor wali kota hingga pusat perbelanjaan.
Ariza menambahkan, perubahan kembali ke level 1 ini memastikan kegiatan masyarakat di luar rumah tetap longgar dengan kapasitas 100 persen dan tetap didukung beberapa aturan protokol kesehatan. Sementara saat level 2 diberlakukan, aturan maksimal kapasitas di ruang publik seperti mal hingga transportasi publik dibatasi 75 persen.
Selain Jakarta, perubahan ini juga berlaku di kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, seperti dikutip Kompas.com, ada alasan dari revisi level ini. Alasan itu terkait angka penularan dan kematian Covid-19 yang melandai setelah sempat ada kenaikan.
”Dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak (penularan),” kata Syafrizal, Rabu (6/7/2022).
Persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta 10,8 persen, lebih tinggi dari standar WHO sebesar 5 persen. Pada 5 Juli, jumlah kasus aktif di Jakarta hari ini naik 382 kasus sehingga jumlah kasus aktif sebanyak 9.055 orang.
Dibandingkan dengan pekan sebelumnya memang ada penurunan jumlah kasus harian. Pada pekan terakhir Juni, persentase kasus positif lebih rendah dengan angka 10 persen. Data 24 Juni menunjukkan, kasus aktif naik 595 orang menjadi 7.823 orang.