Kemendagri memastikan 50.000 orang di Jakarta terdampak perubahan nama jalan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Meski untuk pengurusan perubahan dokumen itu, DKI pastikan tidak ada biaya yang dikenakan.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN, NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemeritah Provinsi DKI Jakarta mengubah nama 22 jalan di Ibu Kota mulai 20 Juni 2022. Pemprov DKI menjelaskan tidak ada konsekuensi biaya yang timbul apabila warga mengurus perubahan administrasi karena perubahan nama jalan. Kementerian Dalam Negeri memastikan 50.000 orang terdampak perubahan itu.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Senin (27/6/2022), menyampaikan, berdasarkan informasi yang ia terima dari Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, ada sekitar 50.000 warga Ibu Kota yang harus mengubah data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) mereka akibat kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang mengubah nama sejumlah jalan di Jakarta.
Zudan memastikan, perubahan dokumen kependudukan itu tidak memakan biaya. ”Gratis untuk perubahan dokumen kependudukan,” katanya.
Ia melanjutkan, pada Senin ini, Dukcapil DKI terus menginventarisasi warga yang terdampak atas perubahan nama jalan di DKI. Tim dari Dukcapil DKI juga akan diterjunkan ke lokasi selama dua minggu untuk jemput bola pelayanan perubahan dokumen kependudukan.
”Insya Allah, Rabu (29/6/2022) akan kami mulai jemput bola. Kami hari ini masih mengikuti rapat pagi di tingkat asisten provinsi untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” kata Zudan, mengutip pernyataan Kadis Dukcapil DKI.
Terpisah, pada Senin ini terkait perubahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melakukan pertemuan bersama Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja, dan Kakanwil BPN DKI Jakarta. Pertemuan bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi, baik kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan, maupun pertanahan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota seusai pertemuan itu menjelaskan, perubahan nama jalan, gedung, dan zona khusus itu diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022. Nama baru itu menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.
Meski ada perubahan, Anies Baswedan menyampaikan, dokumen administrasi lama yang dimiliki masyarakat masih berlaku dan diakui secara legal. Untuk nama jalan yang baru akan diakomodasi dalam sistem pencatatan administrasi di instansi terkait serta disinkronkan dengan basis data kependudukan e-KTP.
Anies memastikan perubahan dokumen administrasi akibat perubahan nama jalan tidak dikenai biaya sama sekali. Hal itu berlaku pada semua dokumen administrasi masyarakat.
Terhadap dokumen eksisting yang dimiliki masyarakat, dokuman dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya. Data akan disesuaikan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan atau pembaruan dokumen.
Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan mengganti STNK, tetapi data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan. Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang
Dalam kesempatan tersebut, Kakorlantas Mabes Polri Irjen (Pol) Firman Santyabudi mengatakan, kendati terdapat penyesuaian data tertib administrasi, pihak kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan. Masyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya. ”Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan Bapak Gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan. Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, tetapi data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan. Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” katanya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono menyatakan, sertifikat atas tanah dengan dokumen lama masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menambahkan, penyesuaian data ini tidak akan mengganggu pembayaran santunan apabila terdapat warga di lingkungan pergantian nama jalan tersebut yang mengalami kecelakaan.
”Dari perubahan data pada KTP dan data kendaraan, tentu data historis yang telah ada tidak akan ditinggalkan, dalam rangka pembayaran santunan bagi yang mengalami kecelakaan,” tuturnya.
Lebih lanjut, dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta disebutkan, terkait proses penerbitan dokumen kependudukan yang baru, Dinas Dukcapil DKI Jakarta secara proaktif dan bertahap akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah. Selanjutnya dokumen kependudukan yang baru akan didistribusikan pihak kelurahan kepada masyarakat melalui RT/RW.
Pemberian dokumen kependudukan baru disertai penarikan dokumen lama. Masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Khusus untuk dokumen perizinan berusaha, sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan adanya dokumen perizinan berusaha baru. Masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha dapat langsung menginput sistem one single submission (OSS) dan mengunggah Keputusan Gubernur tentang Perubahan Nama Jalan sebagai lampirannya. Apabila masyarakat membutuhkan pendampingan dapat menghubungi DPMPTSP melalui hotline service/call center 1500164.