logo Kompas.id
MetropolitanMulai Senin, Pelanggar...
Iklan

Mulai Senin, Pelanggar Ketentuan Ganjil Genap Dikenai Sanksi Tilang

Sanksi diterapkan melalui ”electronic traffic law enforcement” serta penindakan oleh petugas yang berjaga di kawasan ganjil genap.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 2 menit baca
Polisi lalu lintas memberhentikan dan memberi sosialisasi kepada pengemudi salah satu kendaraan berpelat ganjil ketika pelaksanaan ganjil genap di sekitar Pos Polisi Tamansari di Jalan Gajahmada, Jakarta Barat, Senin (6/6/2022). Pelaksanaan ganjil genap di wilayah Jakarta diperluas. Sebanyak 13 ruas jalan di Jakarta menjadi tambahan perluasan pelaksanaan ganjil genap yang mulai berlaku pada hari tersebut.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Polisi lalu lintas memberhentikan dan memberi sosialisasi kepada pengemudi salah satu kendaraan berpelat ganjil ketika pelaksanaan ganjil genap di sekitar Pos Polisi Tamansari di Jalan Gajahmada, Jakarta Barat, Senin (6/6/2022). Pelaksanaan ganjil genap di wilayah Jakarta diperluas. Sebanyak 13 ruas jalan di Jakarta menjadi tambahan perluasan pelaksanaan ganjil genap yang mulai berlaku pada hari tersebut.

JAKARTA, KOMPAS – Mulai Senin (13/6/2022), berlaku sanksi tilang bagi pelanggaran kendaraan di kawasan ganjil genap di 26 titik ruas jalan di Jakarta. Sanksi tilang diterapkan melalui electronic traffic law enforcement atau ETLE serta penindakan oleh petugas yang berjaga di kawasan ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, tahapan sosialisasi pemberlakukan sistem ganjil genap serta sanksi teguran dan edukasi persuasif telah dijalankan. Dengan demikian, mulai Senin (13/6/2022) sudah diberlakukan sanksi tilang.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000