Mulai Senin, Pelanggar Ketentuan Ganjil Genap Dikenai Sanksi Tilang
Sanksi diterapkan melalui ”electronic traffic law enforcement” serta penindakan oleh petugas yang berjaga di kawasan ganjil genap.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Mulai Senin (13/6/2022), berlaku sanksi tilang bagi pelanggaran kendaraan di kawasan ganjil genap di 26 titik ruas jalan di Jakarta. Sanksi tilang diterapkan melalui electronic traffic law enforcement atau ETLE serta penindakan oleh petugas yang berjaga di kawasan ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, tahapan sosialisasi pemberlakukan sistem ganjil genap serta sanksi teguran dan edukasi persuasif telah dijalankan. Dengan demikian, mulai Senin (13/6/2022) sudah diberlakukan sanksi tilang.
”Mulai Senin sudah berlaku sanksi di 13 ruas titik tambahan ganjil genap. Kami dishub bersama kepolisian akan berjaga mengawasi di sejumlah ruas jalan,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu (12/6/2022). Selain sanksi melalui tilang ETLE, penindakan berupa sanksi tilang juga dilakukan oleh petugas yang berjaga di kawasan ganjil genap.
Sanksi di ruas jalan ganjil genap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 287 Ayat 1, pelanggar rambu lalu lintas bisa dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Aturan ganjil genap di 26 ruas jalan berlaku dari pukul 06.00 hingga 10.00 dan dilanjutkan pada pukul 16.00 hingga 21.00.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam mengatakan, sistem ganjil genap kendaraan roda empat di wilayah Jakarta berlaku 26 ruas jalan termasuk dengan penambahan 13 titik kawasan baru sejak Senin (6/5/2022).
”Pada 6-12 Juni uji coba di 13 kawasan perluasan yang baru. Penindakan dimulai tanggal 13 Juni,” kata Alam.
Sebanyak 13 ruas jalan yang baru menerapkan sistem ganjil genap adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan Medan Merdeka Barat. Lalu, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, dan Jalan Kyai Caringin. Berikutnya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, dan Jalan Stasiun Senen.
Perluasan kawasan ganjil genap ini melengkapi 13 ruas jalan lain yang sudah lebih dulu menerapkan aturan pembatasan kendaraan itu, yakni Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani. Lalu, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang).
Selanjutnya, Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto), serta Jalan Gatot Subroto, (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.