BNN Musnahkan 308.445 Gram Sabu dan 29.482 Butir ”Happy Five”
Indonesia harus semakin waspada terhadap peredaran narkoba jenis sabu, tetapi juga kokain dari jaringan internasional.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti kedua di tahun 2022 sebanyak 308.445,02 gram sabu dan 29.482 butir obat terlarang happy five atau pil erimin 5. Barang bukti itu dari hasil pengungkapan enam kasus tindak pidana narkotika pada Maret sampai Mei.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose mengatakan, pihaknya menangkap total 13 tersangka tindak pidana narkotika dari enam kasus. Barang bukti itu langsung dimusnahkan dengan mesin insinerator.
”Barang bukti sebanyak 308.445,02 gram sabu dan 29.482 butir happy five ini akan kami musnahkan. Barang bukti ini banyak dari Myanmar, kawasan golden tri angle (segitiga emas di Myanmar bagian utara, Thailand, dan Laos),” kata Petrus, Kamis (9/6/2022).
Deputi pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Kennedy melanjutkan, barang bukti dari enam kasus itu dari pengungkapan kasus di perairan Idi, Aceh Timur, Minggu (13/3/2022). Barang bukti yang BNN sita sebanyak 203.998 gram sabu dari empat pelaku, yaitu DA, KK, ZF, dan A.
Kasus kedua, di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, kepulauan Bireuen MNS Reuleut, Kota Juang, Bireuen, Aceh, Selasa (15/3/2022), dengan barang bukti 51.971 gram sabu dari satu pelaku berinisial RH. Sementara BOY, pelaku lainnya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun kasus ketiga di Jalan Teluk Gong Raya, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/3/2022), dengan barang bukti 1.7075,5 gram sabu dari pelaku ET. Kasus keempat di Jalan Pantai Indah Selatan, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (21/3/2022), dengan barang bukti 300,26 gram sabu dari pelaku D, DN, dan LW.
Kasus kelima di Medan, Sumatera Utara, Minggu (10/4/2022), dengan barang bukti sekitar 45.077,6 gram sabu dan 29.482 butir happy five dari pelaku S dan WI. Dan kasus keenam di Jalan Bima Sakti Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan barang bukti sekitar 8.000 gram sabu dari pelaku H dan PS. Sementara pelaku US masuk dalam DPO.
Kerja sama lintas negara
Menurut Paulus, dalam pemberantasan narkotika harus melalui strategi hard power approach. ”Kami menindak, menegakkan hukum secara terukur tentunya mengikuti aturan yang ada, sesuai dengan hukum berlaku dan hak asasi manusia. Ini harus didukung, partisipasi, dan kerja sama semua lapisan warga juga,” katanya.
Paulus melanjutkan, pihaknya akan terus berupaya keras memutus mata rantai peredaran narkoba. Indonesia harus semakin waspada karena negara-negara luar tidak hanya mengedarkan narkoba jenis sabu, tetapi juga kokain.
Belum lama ini TNI AL menggagalkan penyelundupan kokain terbesar di Indonesia sekitar 179 kilogram dan ditafsir bisa mencapai Rp 1,25 triliun. Kokain itu ditemukan mengapung di sekitar Pelabuhan Merak, Selat Sunda. Penemuan kokain itu memunculkan dugaan Indonesia mulai menjadi target pasar.
Selain jaringan internasional segitiga emas, Indonesia harus mewaspadai peredaran narkotika jaringan internasional Sabit Emas di Afghanistan dan sekitarnya, seperti Iran, dan Pakistan.
Lalu jaringan Merak Emas di Amerika Latin, seperti di kawasan sepanjang Pegunungan Andes dan Amerika Selatan seperti Kolombia. Adapun Kolombia menjadi salah satu penghasil kokain terbesar. Jaringan Sabit Emas dan Merak Emas diduga kuat sebagai kawasan penghasil kokain.
”Sebagai ketua delegasi Indonesia, saya akan bekerja sama dengan ke beberapa negara di Amerika Selatan, seperti Argentina, dan Kolombia, Ekuador, dan Panama, dalam rangka mengantisipasi serta menekan masuknya kokain,” ujar Paulus.
Paulus menjelaskan, dalam koordinasinya dengan kepolisian dan kementerian di Panama, di Panama kanal ada 134 ton kokain disita. Panama kanal ini menjadi jalur untuk distribusi narkotika seluruh dunia.
”Ini ancaman geopolitik dan geostrategis dalam menghadapi serangan narkotika. Oleh karena itu, perlu kerja sama dengan negara lainnya,” kata Paulus.