Kasus Pemukulan di Kantor Pajak Bekasi Berakhir Damai
Direktorat Jenderal Pajak sangat menyayangkan kejadian pemukulan di KPP Pratama Bekasi Utara. Pihaknya juga tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pimpinan kepada bawahannya di Kantor Pajak Pratama Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, berakhir damai. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun. Sanksi internal tetap diberikan kepada pelaku pemukulan.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur Ajun Komisaris Ridha Poetera Aditya mengatakan, pihak kepolisian telah memproses laporan penganiayaan oleh atasan berinisial MAZ kepada bawahannya DH (39) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara, Senin (6/6/2022) pagi. Proses pemeriksaan polisi berupa permintaan keterangan dari saksi-saksi dan terlapor MAZ.
”Saat ini, kedua pihak sepakat musyawarah dan berdamai. DH selaku korban tidak melanjutkan atau mencabut laporan,” kata Ridha, Rabu (8/6/2022) di Bekasi.
Ridha menambahkan, karena kedua pihak sepakat berdamai, polisi menyelesaikan kasus penganiayaan itu secara restorative justice. Pendekatan restorative justice merupakan penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.
Menurut Ridha, kasus pemukulan yang terjadi di KPP Pratama Bekasi Utara yang dilakukan oleh MAZ murni emosi sesaat dan bersifat spontanitas. MAZ emosi karena beberapa hari sebelumnya memberikan tugas kepada DH untuk melaksanakan survei. Batas waktu survei sampai 6 Juni 2022.
Saat tenggat tersebut tiba, yakni pada Senin (6/6/2022) di kantor, MAZ memanggil DH untuk menanyakan terkait pekerjaan yang diberikan. Saat itu, DH menyebut bahwa dirinya sudah menyelesaikan pekerjaan itu.
MAZ masih belum puas karena merasa belum menerima hasil pekerjaan dari DH. Pelaku juga sempat menelepon korban pada Sabtu (4/6/2022) dan Minggu (5/6/2022), tetapi tak ada respons.
”Lalu, DH ini mau balik badan meninggalkan lokasi dan tiba-tiba MAZ memukul dengan tangan kanan dan mengenai rahang kiri korban. DH sempat terjatuh lalu ditolong rekan-rekannya dan dibawa ke rumah sakit,” katanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak sangat menyayangkan kejadian pemukulan di KPP Pratama Bekasi Utara tersebut. Pihaknya juga tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun.
”Bermula dari kesalahpahaman antara atasan dan bawahan terkait pekerjaan yang memicu perdebatan. Atasan dari pegawai yang bersangkutan hilang kendali hingga memukulnya sampai jatuh,” kata Neilmaldrin, dalam siaran pers, yang diterima pada Rabu pagi.
Neilmaldrin menambahkan, pihaknya sudah menindaklanjuti dan memeriksa atasan yang memukul bawahannya. Jika sudah ada hasil pemeriksaan, pelaku pemukulan akan diberi sanksi kepegawaian.
Secara terpisah, Kepala KPP Pratama Bekasi Utara Anita Widiati mengatakan, meski sudah ada mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, pemeriksaan secara internal tetap berjalan sesuai ketentuan. Proses internal dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Pajak.