Penerapan Sistem Tarif Angkutan Umum Terintegrasi di DKI Disetujui
Setelah tertunda, Komisi B DPRD DKI akhirnya menyetujui usulan tarif integrasi tiga moda, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta Rp 10.000 untuk durasi perjalanan tiga jam. Persetujuan akan diikuti dengan uji coba.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta akhirnya memberikan sinyal positif penerapan tarif angkutan umum terintegrasi antara MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta, serta memberikan rekomendasi untuk diterapkan. Dishub DKI Jakarta memastikan uji coba penerapan tarif terintegrasi dilakukan akhir Juni 2022.
Persetujuan oleh Komisi B itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi B DPRD DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan jajaran direktur BUMD angkutan umum DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail seusai rapat kerja menjelaskan, rapat yang berujung persetujuan dan penerbitan rekomendasi bagi penerapan tarif angkutan umum terintegrasi itu merupakan rapat lanjutan yang tertunda. Rapat terakhir terkait pembahasan integrasi tarif adalah pada Maret 2022. Pembahasan terhenti karena Komisi B meminta kajian detail terkait pembentukan tarif integrasi Rp 10.000 dan proyeksi perhitungan subsidi tarif oleh pemerintah (public service obligation).
Dalam rapat pembahasan lanjutan, jelas Ismail, Komisi B menyetujui usulan tarif integrasi karena melihat akan adanya keterpaduan tiga moda angkutan umum di Jakarta yang terwujud dari sistem pembayaran. Selain menyetujui penerapan sistem tarif terintegrasi, Komisi B juga menerbitkan empat rekomendasi pelaksanaan penerapan sistem itu.
Rekomendasi pertama, Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO. Jika terjadi penambahan PSO, akan diputuskan di Komisi B.
Rekomendasi kedua, tarif integrasi yang disetujui Rp 10.000 dengan masa percobaan enam bulan sejak ditetapkan. Percobaan akan dievaluasi setiap enam bulan selama satu tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket tarif integrasi terhadap minat masyarakat menggunakan moda transportasi massal.
Rekomendasi ketiga, jumlah warga masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap enam bulan selama satu tahun dengan pemisahan data masyarakat pengguna tarif integrasi ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non-Jakarta.
Rekomendasi keempat, memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 15 kelompok masyarakat pengguna BRT, LRT, dan MRT Jakarta. Ke-15 kelompok masyarakat itu, antara lain, adalah PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS; tenaga kontrak DKI Jakarta; penerima KJP; karyawan swasta tertentu; penghuni rumah susun; KTP Kepulauan Seribu; penerima raskin; anggota TNI-Polri; veteran; juga penyandang disabilitas, serta lansia.
Adapun pembahasan tarif integrasi itu merupakan mandat dari Ketua DPRD DKI sesuai surat yang diberikan Gubernur DKI Jakarta. ”Ketua DPRD DKI memandatkan Komisi B dan C untuk melakukan pembahasan. Hasil pembahasan ini kita kembalikan kepada pimpinan DPRD untuk dikembalikan ke Gubernur DKI Jakarta,” ujar Ismail.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada kesempatan yang sama menyatakan, persetujuan dari Dewan itu sangat ditunggu. Setelah menerima persetujuan dari Dewan, Dinas Perhubungan langsung memproses Keputusan Gubernur terkait dengan tarif integrasi yang nantinya akan disosialisasikan dalam jangka waktu tertentu sebelum diimplementasikan. ”Sosialisasi akan berlangsung kurang lebih dua minggu dan setelah itu ada implementasi. Kami harapkan di akhir Juni ini, sudah bisa dieksekusi terkait tarif bundling,” tegas Syafrin.
Adapun pembahasan tarif integrasi itu didasarkan pada Perda No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Adapun dasar hukum kebijakan terkait paket tarif (bundling tariff) integrasi Jaklingko adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 68 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan sistem transportasi terpadu dan terintegrasi.
Untuk tahap awal penerapan tarif integrasi, menurut Syafrin, akan dilakukan di seluruh stasiun MRT dan seluruh stasiun LRT Jakarta yang terintegrasi dengan Transjakarta. ”Itu akan bisa digunakan sebagai titik integrasi tarif terintegrasi,” ujarnya.
Untuk bisa memberikan layanan tarif integrasi itu, PT Jaklingko Indonesia sebagai BUMD yang mendapatkan penugasan untuk mengelola tarif integrasi, sudah menyiapkan infrastruktrur integrasi itu. ”Sejak September 2021 sudah dilakukan pemutakhiran terkait dengan sistem yang ada di layanan yang di halte maupun yang di stasiun,” jelas Syafrin. Infrastruktur yang disiapkan, di antaranya, penambahan alat pembaca kartu dan QR code dari aplikasi di gerbang pembayaran MRT Jakarta maupun di LRT Jakarta.
Direktur Utama PT Jaklingko Indonesia Muhamad Kamaluddin menjelaskan, untuk implementasi tarif integrasi, di tahap awal ada dua pola pembayaran. Kedua pola itu adalah dengan menggunakan kartu dan kedua dengan aplikasi Jaklingko. Kartu dan aplikasi itu akan diluncurkan pada Juli 2022, setelah didahului sosialisasi kepada masyarakat.
”Dari pembahasan hari ini, ketika keputusan diformalkan oleh Pemprov DKI kami langsung siap sistemnya. Jadi ini kami akan siapkan bersamaan dengan penuangan dari rekomendasi dewan ini di pemprov,” jelasnya.
Dengan sistem tarif integrasi itu, masyarakat diharapkan diuntungkan karena akan mendapatkan tarif perjalanan lebih murah. Dengan menggunakan aplikasi ataupun kartu Jaklingko, saat menaiki satu moda saja, sistem di kartu atau aplikasi akan membaca pola perjalanan yang dilakukan sehingga akan menerapkan tarif eksisting.
Namun, apabila satu penumpang berpindah moda di antara tiga moda integrasi yang dikelola BUMD Pemprov DKI Jakarta, sistem di kartu atau aplikasi akan membaca. Dengan begitu, penumpang akan dikenai biaya boarding Rp 2.500 dan setiap penambahan perjalanan per km dikenai Rp 250.
Adapun tarif maksimal untuk tarif integrasi adalah Rp 10.000 yang berlaku untuk periode perjalanan dalam tiga jam. Sementara dengan tarif keekonomian satu moda eksisting, saat ini yang termahal adalah tarif MRT Jakarta, Rp 14.000. Tarif Transjakarta sebagai moda tunggal adalah Rp 3.500.
Syafrin menambahkan, dengan penerapan tarif integrasi, dalam jangka pendek akan ada sedikit penyesuaian untuk subsidi karena pola perjalanan belum berubah. Dalam jangka panjang, subsidi otomatis akan berkurang seiring kenaikan jumlah penumpang. Adapun proyeksi kenaikan jumlah penumpang dalam tahun-tahun awal penerapan tarif integrasi adalah 1-2 persen.