Mantan Kepala Dinas dan Pemenang Tender Manipulasi Proyek Depo Sampah di Cilegon
Depo sampah di Kecamatan Karawang, Kota Cilegon, Banten, tidak sesuai fungsinya karena terjadi manipulasi dalam proses penunjukan pemenang tender hingga pengerjaan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Bekas kepala dinas selaku pejabat pembuat komitmen dan direktur perusahaan sebagai pemenang tender memanipulasi pembangunan depo sampah atau tempat penampungan sampah sementara di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten. Akibatnya, pembangunan dengan nilai pagu sebesar Rp 939 juta pada tahun anggaran 2019 itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kejaksaan Negeri Cilegon menetapkan bekas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Ujang Iing dan Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo Leo Handoko sebagai tersangka. Saat ini keduanya mendekam di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (31/5/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, bekas kepala dinas menunjuk PT Bangun Alam Cipta Indo sebagai pemenang tender untuk mengerjakan depo sampah dengan nilai kontrak Rp 844 juta. Namun, direktur perusahaan justru meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksi.
”Pejabat pembuat komitmen menyalahgunakan kewenangan karena menyetujui pekerjaan pembangunan oleh pihak lain yang meminjam bendera PT Bangun Cipta Alam Indo. Kedua tersangka langsung ditahan demi proses penyidikan,” ujarnya pada Rabu (1/6/2022).
Pekerjaan depo sampah oleh pihak lain itu tidak sesuai dengan rancang bangun dan spesifikasi dalam kontrak. Temuan tersebut berdasarkan peninjauan Kejaksaan Negeri Cilegon dan ahli jasa konstruksi.
”Hasil peninjauan menunjukkan bangunan depo sampah tidak dapat digunakan atau tidak sesuai dengan fungsi awalnya karena terjadi kegagalan pembangunan,” ujarnya.
Harus ada strategi khusus dan langkah konkret untuk deteksi dini. Jangan sampai kejadian serupa terulang dan mengganggu pelayanan publik.
Pengungkapan kasus korupsi ini berselang sehari setelah Polda Banten menetapkan bekas kepala dinas, kepala bidang selaku pejabat pembuat komitmen, camat, dan kepala desa sebagai tersangka korupsi anggaran pengadaan lahan stasiun peralihan antara (SPA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.
Para tersangka kompak memalsukan surat keputusan bupati, menggelembungkan harga lahan, dan tidak membayar secara langsung kepada pemilik lahan yang akan digunakan sebagai sarana pemindahan sampah dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar lantaran lokasi tempat pembuangan akhir berjarak lebih dari 25 kilometer.
Korupsi berulang-ulang di Banten menjadi ironi karena dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022, Banten ingin maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera, dan berakhlak terpuji. Untuk itu, roda pemerintahan harus menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur, akses dan pemerataan pendidikan berkualitas, akses dan pemerataan pelayanan kesehatan berkualitas, dan kualitas pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan menuturkan, pencegahan malaadministrasi dan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) belum maksimal karena masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus hukum. Misalnya, korupsi pengadaan masker medis di dinas kesehatan yang berujung mundurnya puluhan pejabat di dinas tersebut dan korupsi pengadaan lahan sekolah di Tangerang Selatan.
”Harus ada strategi khusus dan langkah konkret untuk deteksi dini. Jangan sampai kejadian serupa terulang dan mengganggu pelayanan publik,” katanya.