Ayah di Jakarta Barat Aniaya Anak Setelah Tak Lagi Bekerja
Dua anak kandung menjadi korban penganiayaan hingga mengakibatkan luka-luka. Istri pelaku juga sering menjadi korban, selain cekcok rumah tangga.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Eko Soleh, ayah lima anak yang tinggal di kawasan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menganiaya anak kandungnya. Impitan masalah ekonomi menjadi latar belakang menganiaya, termasuk terhadap istrinya.
Polsek Tanjung Duren menahan Eko (40) atas laporan kekerasan dalam rumah tangga terhadap dua anak tertuanya, yaitu anak laki-lakinya, MRI (16), dan anak perempuannya, MA (14). Istri pelaku, Nurul Komariyah (38), melapor ke polisi pada Senin (23/5/2022).
”Pelaku terpancing amarah saat kedua anak pelaku tak membalas panggilannya, lalu naik pitam, kemudian melempar gelas dan botol kaca yang berada di dapur rumah pelaku,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Moch Taufik Iksan, Selasa (31/5/2022).
Kejadian kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap kedua anaknya bermula saat istri pelaku dikunci di sebuah ruangan. Eko sempat menyuruh anaknya ke warung untuk membeli barang dengan cara berutang. Perintah itu ditolak anaknya karena malu.
”Pelaku memukul MRI menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak satu kali dan pelipis mata kiri sebanyak dua kali, lalu juga menggunakan pipa paralon dipukulkan ke perut sebanyak satu kali,” ucapnya.
Sementara itu, MA dipukul menggunakan tangan kanan yang mengepal ke pipi kanan dan perut, sedangkan kuping kanan, lengan kiri, dan perutnya dipukul menggunakan pipa paralon yang dipegang di tangan kanan ayahnya itu.
Akibat kejadian pemukulan tersebut, MRI mengalami sakit pada kepala dan perut, sedangkan MA mengalami luka sobek pada betis kaki kanan, pipi kanan memar, dan perut memar kemerahan.
Kepala Polsek Tanjung Duren Komisaris Muharram Wibisono dalam keterangan tertulisnya menambahkan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena adanya faktor ekonomi. Tidak hanya kepada anaknya, pelaku juga pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya. ”Pelaku dengan istrinya sering cekcok karena kondisi ekonomi keluarga, di mana pelaku menganggur kemudian sering terjadi cekcok,” ucapnya.
Raneh (60), tetangga keluarga tersebut, mengatakan. sejak Eko tidak lagi pergi bekerja hampir sebulan terakhir, Nurul dan anaknya kerap meminta barang dagangan di warung kecilnya. Ia juga sering mendengar pasangan itu bertengkar sampai melempar barang dan berteriak.
”Mereka sebenarnya kurang cocok dan sering berantem. Tetapi, belakangan ini makin sering. Kita sering denger barang dibanting atau Nurul teriak kesal. Suaminya, kita kasih tahu malah bilang ’enggak usah ikut campur’. Ya, kita diam aja,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Pada Minggu, 22 Mei 2022, pelaku sempat diusir oleh adik istrinya karena telah merusak pintu ruang tengah dan melakukan kekerasan terhadap anaknya. Akibat insiden tersebut, istri pelaku melaporkannya ke Polsek Tanjung Duren.
Empat hari setelah laporan dibuat, polisi menangkap Eko di rumah orangtuanya di daerah Tegal, Jawa Tengah. Ia disangkakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.