Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sudah Tangani 393 Kasus Narkotika
Puluhan kilogram narkoba berbagai jenis dan alat bantu konsumsi narkoba diamankan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sepanjang 2021, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangani 393 perkara terkait tindak pidana narkotika. Dari jumlah perkara tersebut, puluhan kilogram narkoba berbagai jenis dan alat bantu konsumsi narkoba diamankan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan, 393 perkara yang ditangani sejak Januari hingga Desember 2021 itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka pun menyita barang bukti berupa 122,2 gram kokain, 11.810 gram ganja, 13.164 gram sabu, 2.632 butir pil ekstasi, dan 2.352 butir obat terlarang lainnya.
”Barang bukti ini lalu kami musnahkan sebagai kewajiban kami selaku penuntut umum dalam melaksanakan pemusnahan barang,” kata Bima dalam acara pemusnahan barang tersebut di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
Selain narkoba, mereka juga musnahkan 1 dus gawai, timbangan elektrik, dan 1 dus besar alat isap narkoba. Barang bukti tersebut dibakar di tempat terbuka. Sementara barang bukti narkoba dilenyapkan dengan alat insinerator yang bisa membakar dengan suhu minimal 900 derajat celsius.
Pemusnahan barang bukti perkara narkoba itu juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres Metro Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bima mengklaim, jumlah barang bukti yang dimusnahkan meningkat dibandingkan dengan barang bukti tahun sebelumnya. Barang bukti yang paling meningkat adalah narkoba.
”Kami berharap warga masyarakat tidak memakai narkoba dan melakukan tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, dalam periode yang sama, Polda Metro Jaya yang mencakup wilayah Jakarta Raya, polisi menangani 3.469 kasus penyalahgunaan narkotika.
Penyalahgunaan narkotika sendiri menjadi kasus tindak pidana yang paling banyak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dari jumlah itu, sebanyak 3.387 kasus mampu diselesaikan. Polisi pun mampu menyita barang bukti, antara lain sabu sebanyak 1,57 juta ton yang naik 123 persen dari tahun 2020. Disusul tembakau gorila sebanyak 250,16 kg, naik 128 persen dari tahun sebelumnya.
Lalu, liquid vape narkotika sebanyak 31 liter. Terakhir, asam lisergat dietilamida (LSD) sebanyak 802 lembar yang jumlahnya naik 16.000 persen dibandingkan dengan tahun 2020.
”Dari jumlah barang bukti yang disita Polda Metro Jaya, diperkirakan ada hampir 20 juta lebih jiwa yang bisa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil dalam rilis akhir tahun 2021 kemarin.