Hari Bebas Kendaraan Bermotor Jakarta Dibuka di Enam Titik
Fasilitas ini disebar di beberapa titik sekaligus untuk mencegah penumpukan warga, sekaligus sebagai bentuk antisipasi penularan Covid-19.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta akan dilaksanakan di enam titik mulai Minggu (22/5/2022). Fasilitas ini disebar di beberapa titik sekaligus untuk mencegah penumpukan warga, sekaligus sebagai bentuk antisipasi penularan Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (21/5/2022), memastikan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) akan kembali dilangsungkan di Jakarta besok setelah terhenti dua tahun karena pandemi. Kegiatan berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 10.00 pagi.
”Untuk pertama kalinya setelah masa pandemi akan dimulai lagi CFD di 6 lokasi. Ini untuk memecah masa supaya tidak semuanya berkumpul di Jalan Sudirman-Thamrin,” kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta.
Enam lokasi yang dimaksud selain Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin adalah Jalan Sisingamangaraja di Jakarta Selatan dari Patung Pemuda Membangun hingga CSW, Jalan Tomang Raya di Jakarta Barat dari Simpang Tomang sampai dengan Business Hotel Tomang.
Lalu, Jalan Danau Sunter Selatan di Jakarta Utara dari Simpang Karya Beton hingga GOR Sunter, Jalan Suryo Pranoto di Jakarta Pusat dari Simpang Harmoni sampai dengan Simpang RSUD Tarakan, dan Jalan Pemuda di Jakarta Timur dari Simpang Arion sampai dengan Simpang TU-GAS.
Sambodo menegaskan, pelaksanaan CFD masih terbatas dengan penerapan skrining Peduli Lindungi di pintu-pintu masuk lokasi CFD. Hal ini sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
”HBKB terbatas boleh dilakukan hanya untuk kegiatan olahraga. Di lokasi juga akan kami pastikan tidak ada kegiatan partisipan dan pedagang kaki lima (PKL). Selain itu, para pengunjung juga diwajibkan untuk scan QR Code Peduli Lindungi atau menunjukkan minimal sertifikat vaksin kedua,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Seperti diketahui, Jakarta masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 sampai 23 Mei mendatang. Aturan ini mengizinkan fasilitas umum, seperti taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya, beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Selain itu, menerapkan protokol kesehatan seperti menunjukkan bukti sudah divaksin dan menjaga jarak. Adapun penggunaan masker di ruang publik terbuka sudah dilonggarkan oleh pemerintah pusat, terutama bagi warga yang sehat dan tidak sakit infeksi seperti flu dan batuk.
Sementara itu, polisi akan membantu dalam hal pengawasan protokol kesehatan, termasuk membantu mengalihkan lalu lintas di sekitar lokasi yang menyelenggarakan CFD atau HBKB. Terkait lalu lintas, polisi juga sudah menyiapkan panduan jalur alternatif. Panduan ini, antara lain, bisa dicek di media sosial TMC Polda Metro Jaya.
”Misalnya, ingin ke Sudirman-Thamrin bisa lewat Kuningan, Rasuna Said, atau bisa lewat jalur Tomang-Harmoni kalau mau menuju ke Jakarta Utara,” tambah Sambodo.