Sanksi Menanti ASN Kota Bekasi yang Telat Masuk Seusai Libur Lebaran
ASN Kota Bekasi harus ikhlas untuk kembali bekerja di kantor demi mempermudah pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bekasi. Lagi pula, arahan dari Kemenpan RB hanya bersifat imbauan.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengapresiasi aparatur sipil negara atau ASN Kota Bekasi yang antusias kembali bekerja melayani publik seusai libur panjang Lebaran 2022. ASN yang terlambat masuk seusai liburan bakal mendapat sanksi.
”Kita sudah melaksanakan liburan yang cukup panjang dan saatnya recovery. Saya ingin pelayanan publik berjalan normal hari ini,” kata Tri seusai memimpin apel di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Senin (9/5/2022) pagi.
Tri mengatakan, agendanya pada hari pertama bekerja usai libur Lebaran, yakni memantau kegiatan pelayanan publik dasar seperti pelayanan kesehatan dan pelayanan kependudukan di Kota Bekasi. Dua bidang pelayanan publik mendasar ini jadi prioritas lantaran berperan penting dalam mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 dan warga pendatang baru.
Adapun terkait kebijakan ASN bekerja dari rumah, Tri mengatakan, ASN harus ikhlas untuk kembali bekerja di kantor demi mempermudah pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bekasi. Lagi pula, arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu hanya berupa imbauan.
”Sanksi (bagi ASN yang terlambat kembali bekerja) pasti. Kalau TKK (tenaga kerja kontrak) 7 hari tidak masuk kerja akan dilakukan pemutusan,” kata Tri.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengimbau kepada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para pegawainya seusai libur Idul Fitri. Imbauan ini sekaligus menjawab permintaan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo agar tidak terjadi kemacetan arus balik masa mudik Lebaran 2022.
Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah memberikan arahan kepada semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing. WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022.
”Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo, Sabtu (7/5/2022).
Tjahjo menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Sebab, kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Apalagi, mengingat virus Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia. Lagi pula, lanjutnya, sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari ke depan.