logo Kompas.id
MetropolitanKebijakan Bekerja dari Rumah...
Iklan

Kebijakan Bekerja dari Rumah Bagi ASN di Kota Bekasi Belum Pasti

Sebagian instansi di Kota Bekasi belum bisa mengikuti imbauan agar ASN bekerja dari rumah itu sebelum ada kebijakan lanjutan dari kepala daerah.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
Kepadatan volume kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Km 54, Karawang, Jawa Barat, Minggu (8/5/2022). Arus balik kendaraan dari arah timur menuju Jakarta saat libur Lebaran mencapai puncak kepadatan pada Sabtu dan Minggu.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Kepadatan volume kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Km 54, Karawang, Jawa Barat, Minggu (8/5/2022). Arus balik kendaraan dari arah timur menuju Jakarta saat libur Lebaran mencapai puncak kepadatan pada Sabtu dan Minggu.

JAKARTA, KOMPAS — Aparatur sipil negara Kota Bekasi, Jawa Barat, diizinkan bekerja dari rumah selama satu pekan setelah puncak arus balik Lebaran 2022. Kebijakan bekerja dari rumah diatur oleh setiap instansi dan menyesuaikan dengan kebutuhan setiap instansi. Namun, sebagian instansi belum bisa mengikuti arahan itu sebelum ada kebijakan lanjutan dari kepala daerah.

"Kami mengikuti. Tinggal work from home diatur oleh organisasi perangkat daerah masing-masing," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Karto, saat dihubungi dari Jakarta, pada Minggu (8/5/2022) siang.

Editor:
GESIT ARIYANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000