Libur Lebaran, Ganjil Genap di DKI Jakarta Tidak Berlaku
Dishub DKI Jakarta memastikan pada libur Lebaran 2022, 29 April-8 Mei, kebijakan ganjil genap tidak berlaku. Kebijakan itu juga sudah diatur dalam SK Kadishub No 218 Tahun 2022.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
ERIKA KURNIA
Beberapa polisi mengamankan pintu masuk menuju Jalan Gatot Subroto yang baru menerapkan aturan ganjil genap, Senin (25/10/2021) sore.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat memutuskan libur nasional Lebaran 2022 pada 29 April-8 Mei 2022. Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan selama libur nasional tersebut kebijakan pembatasan lalu lintas dengan pengaturan plat nomor kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta tidak berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/4/2022), menjelaskan, selama pemberlakuan PPKM level 2, kebijakan ganjil genap diberlakukan di DKI Jakarta. Kebijakan itu berlaku di 13 ruas jalan.
Dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan terbaru Nomor 218 Tahun 2022 disebutkan, manajemen pengaturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap berlaku pada 19 April-9 Mei 2022. Sistem ganjil genap itu berlaku di 13 ruas jalan, antara lain di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Panglima Polim, Jalan Tomang Raya, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Gatot Subroto. Sistem ganjil genap juga berlaku di ruas jalan untuk menuju dan dari tempat wisata.
AGUIDO ADRI
Memasuki libur Lebaran, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto terpantau lancar, Kamis (30/5/2019).
Dalam SK tersebut, lanjut Syafrin, pada diktum ketiga huruf b disebutkan kebijakan sistem ganjil genap itu tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden. ”Untuk libur Lebaran 2022 yang juga sudah ditetapkan dengan keputusan presiden, kebijakan sistem ganjil genap yang seharusnya berlaku pada periode libur lebaran menjadi tidak berlaku,” kata Syafrin.
Menjelang libur Lebaran 2022 usai, lanjut Syafrin, akan ada kebijakan terbaru untuk mengatur sistem ganjil genap. Kebijakan baru akan berlaku seusai libur Lebaran.
Syafrin melanjutkan, dengan sistem ganjil genap tidak berlaku selama libur Lebaran, sistem ganjil genap tidak berlaku juga untuk ruas jalan menuju dan dari kawasan wisata. ”Untuk saat ini tidak ada pengaturan ganjil genap di tempat wisata. Tapi kami akan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas setempat,” kata Syafrin.
Sementara itu, pemantauan Kompas di titik keramaian perdagangan, seperti kawasan Tanah Abang, terjadi kepadatan pengunjung. Itu membuat titik-titik pusat angkutan umum padat, waktu kedatangan bus ataupun angkutan umum lainnya terhambat, dan arus lalu lintas tidak lancar.
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Suasana di kawasan Pasar Tanah Abang, Minggu (2/5/2021). Terjadi kepadatan pengunjung di tengah situasi pandemi Covid-19.
Dari pemantauan di halte Jaklingko Station Tanah Abang, kedatangan dan keberangkatan bus Transjakarta juga terganggu. ”Saya menunggu 30 menit di halte Tanah Abang dan bus baru datang,” kata Ilham Lubis (59), salah satu penumpang Transjakarta.
Heri Supriyatna, pengelola Blok A Tanah Abang, menyatakan, peningkatan kunjungan masyarakat ke kawasan Tanah Abang terjadi pada Sabtu (23/4/2022) dan Minggu (24/4/2022). Untuk di Blok A saja, pengunjung mencapai 45.000 orang per hari dalam dua hari padat itu.
Jumlah kunjungan itu terpantau tiga kali dari jumlah kunjungan masyarakat jelang Lebaran 2021. ”Itu membuat laju kendaraan menjadi lambat,” katanya.
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
Pedagang kaki lima berjualan di trotoar Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Rabu (15/5/2019). Mereka memanfaatkan Ramadhan untuk menambah penghasilan meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang berjualan di trotoar.
Syafrin melanjutkan, untuk kawasan Tanah Abang, di hari-hari menjelang Lebaran, memang terjadi peningkatan kunjungan masyarakat. Dishub DKI Jakarta menurunkan 40 petugas untuk mengatur kepadatan lalu lintas dan mengatur lalu lintas dengan sistem buka tutup.
”Memang di Tanah Abang kami tetap ada petugas. Kemudian pada kondisi-kondisi tertentu dim ana arus lalu lintas yang akan masuk Blok A, Blok B begitu padat, kami menerapkan sistem buka tutup,” kata Syafrin.