Hakim Vonis Ringan Empat Terdakwa Kasus Begal Bekasi
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 bulan kepada Abdul Rohman dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Tiga terdakwa lain dijatuhi pidana penjara masing-masing 9 bulan.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang memvonis bersalah Muhammad Fikry, Abdul Rohman, Randi Apryanto, dan Muhammad Rizky karena terbukti terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 24 Juli 2021 di Jalan Raya Sukaraja, Tambelang, Kabupaten Bekasi. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum.
Agenda sidang pembacaan putusan hakim dengan perkara nomor 697/Pid.B/2021 PN CKR dipimpin Ketua Majelis Hakim Chandra Ramadani, serta dua anggota majelis hakim Yudha Dinata dan Maria Krista Ulina Ginting. Pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/4/2022), dimulai pukul 13.00.
”Abdul Rohman, Muhammad Fikry, Randi Apryanto, dan Muhammad Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Chandra Ramadani.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 bulan kepada Abdul Rohman. Sementara tiga terdakwa lain dijatuhi pidana penjara masing-masing 9 bulan. Majelis hakim juga memerintahkan, para terdakwa tetap berada di tahanan dan masa hukumannya dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang. JPU dalam tuntutannya menilai empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian yang disertai kekerasan. JPU saat membacakan tuntutannya pada 24 Maret 2022, menuntut Abdul Rohman dengan pidana penjara 2,5 tahun. Sementara tiga terdakwa lain dituntut masing-masing 2 tahun penjara.
Majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan secara bergantian memutuskan para terdakwa terlibat tindak pidana berdasarkan sejumlah pertimbangan didasarkan minimal dua alat bukti. Beberapa pertimbangan itu, antara lain, kesaksian korban begal bernama Darusman Ferdyansah.
Kesaksian Darusman itu dikuatkan dengan bukti visum serta satu bilah senjata tajam milik salah satu terdakwa. Senjata tajam itu berdasarkan pemeriksaan laboratorium terdapat bercak darah dari korban begal.
”Keluarga salah satu terdakwa pernah bertemu korban untuk menawarkan upaya damai dan berjanji mengganti motor korban yang hilang. Ini jadi salah satu bukti petunjuk yang didapatkan hakim,” ucap salah satu anggota majelis hakim.
Majelis hakim juga menyimpulkan bahwa selama para terdakwa menjalani pemeriksaan di tingkat kepolisian, aparat telah bertindak sesuai prosedur dan tidak ditemukan adanya unsur penyiksaan. Keyakinan hakim itu salah satunya karena selama para terdakwa dihadirkan dalam sidang, kondisi fisik para terdakwa dalam keadaan sehat tanpa lecet apa pun.
Para terdakwa selama proses persidangan yang berlangsung sekitar empat bulan itu juga menghadirkan sejumlah saksi meringankan dan saksi ahli untuk memperkuat alibi para terdakwa yang menyebut bahwa mereka tidak berada di lokasi pembegalan atau tidak terlibat tindak pidana. Saksi-saksi yang dihadirkan penasihat hukum para terdakwa itu dikesampingkan hakim.
Hakim mempertimbangkan untuk menolak atau mengesampingkan kesaksian dari saksi meringankan lantaran mereka yang bersaksi merupakan rekan kerja dan kerabat dekat para terdakwa. Kedekatan mereka ini disebut dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Majelis hakim juga menolak atau mengesampingkan alat bukti kamera pemantau (CCTV) yang diajukan penasihat hukum para terdakwa. Rekaman CCTV, yang diklaim penasihat hukum merekam keberadaan salah satu terdakwa bernama M Fikry yang berada di mushala saat kejadian pembegalan, tidak diyakini oleh hakim karena gambar yang terekam tidak jelas. Alat bukti sepeda motor yang digunakan para terdakwa untuk membegal yang terekam kamera pemantau juga dikesampingkan hakim karena sepeda motor itu tidak tergambar jelas dalam rekaman kamera pemantau.
Seusai pembacaan sidang putusan hakim, penasihat hukum Andy Muhammad Rezaldy dari Kontras serta Teo Reffelsen dan Aprillia Lisa Tengker dari LBH Jakarta yang selama proses persidangan mendampingi para terdakwa menyebut pihaknya masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan hakim. Penasihat hukum bersama para terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan keputusan hakim.