Uji Coba Senin, Kendaraan Bernomor Polisi Genap Dialihkan Keluar Tol Jakarta-Cikampek
Sistem ganjil genap mulai diuji coba di Kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek. Selain ganjil genap, aparat juga menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa ”contra flow” dan ”one way”.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Korps Lalu Lintas Polri bersama pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek melakukan uji coba pemberlakuan sistem ganjil genap di Kilometer 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 70. Dalam uji coba tersebut, kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai dengan tanggal akan diarahkan keluar melalui Gerbang Tol Karawang Barat.
Mulai pukul 11.00, aparat kepolisian bersama petugas jalan tol memasang rambu kerucut di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah ke Cikampek. Selain rambu kerucut, petugas juga memasang papan bertuliskan pemberlakuan ganjil genap.
Untuk kendaraan bernomor polisi (bernopol) ganjil, kendaraan diarahkan lurus ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sementara untuk kendaraan bernopol genap, kendaraan diarahkan untuk keluar di Gerbang Tol (GT) Karawang Barat. Di jalur jalan tol tersebut terdapat 3 lajur kendaraan.
Saat dilakukan penerapan ganjil genap, kendaraan didominasi oleh kendaraan niaga atau truk. Sempat terjadi kepadatan lalu lintas karena adanya kendaraan pribadi bernopol genap yang diarahkan keluar di GT Karawang Barat. Setelah uji coba dihentikan, arus lalu lintas kembali normal.
”Untuk kendaraan dengan nopol yang tidak sesuai, kami alihkan melalui jalan arteri. Jadi, yang bisa melewati Km (Kilometer) 47 ini adalah kendaraan dengan nopol yang sesuai dengan hari (tanggal). Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Eddy Djunaedi.
Eddy menuturkan, proses pemisahan kendaraan pribadi antara yang bernopol ganjil dan genap sebenarnya telah dilakukan di Km 10, yakni di awal ruas tol Mohamed Bin Zayed (MBZ). Di sana, hanya kendaraan yang nopolnya sesuai dengan hari yang diperbolehkan lewat. Kemudian, proses pemisahan kendaraan dilakukan di Km 47, yakni sebelum GT Karawang Barat.
Polri mengajak masyarakat untuk tidak melanggar. Makanya, kami sudah jauh-jauh hari menyosialisasikan ini dengan harapan masyarakat ada kedewasaan dan bisa memilih waktu berangkat sehingga tidak melanggar ini. (Kombes Eddy Djunaedi)
Eddy mengatakan, uji coba pelaksanaan ganjil genap tersebut hanya dilakukan hingga Km 70. Setelah itu, pihaknya bersama para pemangku kepentingan akan mengevaluasi hasil dari uji coba tersebut. Evaluasi mencakup kondisi lalu lintas setelah dilakukan ganjil genap, penambahan petugas, dan terkait penambahan rambu-rambu untuk perbaikan ke depan.
Direncanakan, uji coba penerapan ganjil genap akan kembali dilaksanakan pada Selasa (26/4/2022) dengan rute yang lebih panjang, yakni dari Km 47 sampai GT Palimanan di Km 188 mulai pukul 11.00 sampai 13.00. Pada Rabu (27/4/2022), penerapan ganjil genap akan dilakukan antara Km 47 dan GT Kalikangkung di Km 414 dengan periode waktu yang lebih panjang, yakni pukul 10.00 sampai 17.00.
”Pada saat uji coba nanti apabila terjadi kepadatan, kami akan lakukan contra flow. Jika masih terjadi kepadatan yang melebihi batas maksimal, ya kami lakukan one way,” ujar Eddy.
Menurut Eddy, pemberlakuan rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian. Keputusan pemberlakuan rekayasa lalu lintas berupa contra flow ataupun one way bersifat dinamis dengan melihat perkembangan di lapangan. Namun, jika masih terjadi kepadatan di jalan tol, aparat akan mengalihkan kendaraan untuk keluar di GT terdekat.
Eddy berharap agar masyarakat atau pemudik menyesuaikan rencana perjalanan dengan rekayasa lalu lintas yang diberlakukan aparat kepolisian. Alih-alih memberikan sanksi, Eddy berharap agar masyarakat bersikap lebih dewasa dalam menyikapi kebijakan ganjil genap tersebut.
”Polri mengajak masyarakat untuk tidak melanggar. Makanya, kami sudah jauh-jauh hari menyosialisasikan ini dengan harapan masyarakat ada kedewasaan dan bisa memilih waktu berangkat sehingga tidak melanggar ini,” kata Eddy.
Eddy menambahkan, terdapat beberapa jenis kendaran yang dikecualikan dari penerapan ganjil genap, seperti kendaraan pimpinan lembaga negara ataupun ambulans. Kendaraan umum dengan nopol berwarna kuning juga dikecualikan.
Secara terpisah, Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, mengatakan, penerapan rekayasa lalu lintas di jalan tol merupakan diskresi kepolisian demi keamanan dan kelancaran masyarakat yang akan melaksanakan mudik. Pihaknya berharap agar masyarakat yang akan melakukan mudik mengetahui informasi mengenai penerapan rekayasa lalu lintas tersebut serta mengikuti jadwal pelaksanaannya, perambuan, serta arahan petugas.
”Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan akibat pelaksanaan rekayasa lalu lintas dimaksud. Kami imbau masyarakat dapat mematuhi peraturan dan arahan petugas di lapangan. Sebagai alternatif selama pelaksanaan ganjil genap, masyarakat dapat menggunakan jalan nasional atau keluar GT terdekat sebelum lokasi pemberlakuan ganjil genap,” kata Heru.